Kejari Kepanjen Panggil Enam Kades Diduga Tak Bayar Pajak ADD/DD

Kejari Kepanjen Kab Malang melakukan pemanggilan kepada enam orang kades, karena tak membayar pajak ADD/DD

Kab Malang, Bhirawa
Kewajiban untuk membayar pajak tidak dipenuhi oleh enam orang kepala desa (kades) di Kabupaten Malang, maka keenam orang kades tersebut dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan mereka dipanggil Kejari, karena belum membayar pajak Anggaran Dana Desa (ADD) dan dan Dana Desa (DD), yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Menurut, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Malang Wahyu Susanto SH, Rabu (13/3), kepada wartawan, bahwa pemanggilan enam orang kades itu, karena hingga sekarang belum melakukan pembayaran pajak ADD/DD. Sedangkan pemanggilan yang kita lakukan terhadap enam orang kades tersebut, hal ini Kejaksaan menjalankan fungsi yakni semacam negoisator yang mewakili Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kepanjen, Kabupaten Malang.
Pajak yang harus dibayar oleh kades tersebut, lanjut dia, totalnya mencapai Rp 100 juta-Rp 200 juta.  Sedangkan keenam kades itu, yakni dari Desa Permanu, Kecamatan Pakisaji, Desa Gondanglegi Wetan, Kecamatan Gondanglegi, Desa Talok, Kecamatan Turen, dan Desa Klepu, Desa Tegalrejo serta Desa Sumberbanyu, Kecamatan Sumbermanjing Wetan. “Mereka kita panggil, hal ini sebagai tindaklanjut adanya kerjasama antara Kejari Kepanjen dengan KPP Pratama Kepanjen,” terangnya.
Wahyu menegaskan, pemanggilan keenam orang kades tersebut, agar pihaknya untuk mengetahui ada masalah apa pajak ADD/DD yang hingga sekarang belum dibayar. Sebab, ADD/DD yang diberikan Pemerintah Pusat kepada kades, yang jelas untuk digunakan pembangunan di desanya. Sehingga setiap pembangunan yang dilakukan ada pajak yang harus dibayarkan pada kas negara. Dan tidak ada alasan bagi mereka untuk tidak membayar pajak, padahal KPP Pratama kepanjen sering melakukan sosialisasi.
”Jika pemanggilan Kejaksaan belum dipenuhi hingga tiga kali oleh keenam orang kades tersebut, maka pihaknya akan melakukan kajian untuk kita analisa. Apakah ada indikasi perbuatan melawan hukum atau tidak.  Namun, dari kajian itu ada indikasi upaya melawan hukum, maka kasusnya akan kita tingkatkan ke ranah pidana,” tegas Wahyu.
Sementara itu, Kasi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) 4, KPP Pratama Kepanjen, Kabupten Malang Djoko Supraktikno mengaku, meski keenam orang kades belum membayar pajak  ADD/DD, tidak begitu saja mereka dipidanakan. Sehingga saat ini, pihaknya melakukan upaya persuasif terlebih dahulu. Seperti hari kemarin, kita cocokan data berapa jumlah pajak yang harus dibayarkan. “Jika mereka sudah siap dan membawa uangnya, bisa langsung dilakukan pembayaran. Namun jika masih belum bisa membayar, kita permudah keringanan untuk membayar secara mengangsur, dengan catatan denda harus dibayarkan,” jelasnya.
Disebutkan, pajak pembangunan desa yang dananya bersumber dari ADD/DD, yang harus dibayar oleh enam orang kades itu, estimasi kita totalnya mencapai Rp 100 juta-Rp 200 juta. Sementara,  KPP Pratama Kepanjen dalam penerimaan pajak dari ADD/DD rata-rata per tahun mencapai Rp 8 miliar-Rp 10 miliar. Sehingga dirinya menghimbau kepada para kades maupun perangkat desa agar tertib untuk membayarkan pajak ADD/DD.
“Pajak yang didapat dari ADD/DD, tentunya dikembalikan lagi ke negara, dan hasil pembayaran pajak digunakan untuk program pembangunan. Dan ketika terlambat dalam membayar pajak, maka akan dikenakan denda keterlambatan,” pungkas Djoko. [cyn]

Tags: