Kejari Kepanjen Tahan Kades Sumber Kradenan

Kades Sumber Kradenan Ahmad Zaini (kanan) saat akan dilakukan penahanan, di Lapas Lowokwaru, Kota Malang sebagai titipan tahanan Kejari Kepanjen, Kab Malang.

Diduga Korupsi ADD-DD
Kabupaten Malang, Bhirawa
Minimnya pengetahuan Kepala Desa (Kades) tentang pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), tidak sedikit Kades tersangkut masalah hukum, dan bahkan masuk penjara. Seperti dialami Kades Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang Ahmad Zaini yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepanjen dalam kasus dugaan korupsi ADD/DD.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kepanjen, Kabupaten Malang Agus Hariyono, membenarkan, jika pihaknya sudah menetapkan Kades Sumber Kradenan Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ADD/DD. “Kades Ahmad Zaini kita kirim ke Lapas Lowokwaru, setelah usai menjalani serangakain pemeriksaan, pada Rabu (11/11) sore kemarin,” terangnya, Kamis (12/11).
Menurut dia, kasus dugaan korupsi ini terkait pembangunan fisik yang tidak dikerjakan, tapi pada pertanggungjawabannya tertera ada pembangunan fisiknya. Seperti pembangunan gapura desa dan jalan rabat beton dengan menggunakan dana ADD/DD tahun 2019.
Hasil pemeriksaan yang ia lakukan, tersangka telah melakukan penyelewengan ADD/DD. Untuk itu, Kades Ahmad Zaini dalam menjalani proses hukum, maka pihaknya melakukan penahanan.
“Dari perbuatan yang dilakukan tersangka, maka hal ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 300 juta. Sehingga selama masih menjalani proses hukum, dan pihaknya untuk sementara menahan Kades Sumber Kradenan selama 20 hari,” jelas Agus.
Ditegaskan, penahanan Kades Sumber Kradenan tersebut, sudah sesuai dengan sejumlah alat bukti dan saksi-saksi. Dan tersangka mengakui bahwa dana sebesar Rp 300 juta itu dipakai untuk kepentingan pribadi, sehingga tidak digunakan untuk pembangunan gapura desa dan pembangunan jalan rabat beton. Selain itu, sesuai dengan keterangan saksi-saksi, keterangan inspektorat ,dan saksi ahli, maka usai menjalani pemeriksaan langsung kita tetapkan sebagai tersangka, serta dan kita lakukan penahanan.
Menurut Agus, ada 11 orang saksi yang sudah kita periksa dalam kasus tersebut. Sedangkan alasan dia kita tahan, karena kasus korupsi dijerat hukuman lebih dari 5 tahun penjara. selain itu juga, untuk memudahkan proses pemeriksaan, itu sebabnya langsung kita tahan.
Tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Tersangka saat ini masih aktif sebagai Kades Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang dan penahanan terhadap yang bersangkutan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi keberadaan para saksi,” pungkas dia. [cyn]

Tags: