Kejari Kota Batu Ajukan Banding Perkara Kekerasan Seksual Anak di SMA SPI

Tim JPU Kejari Kota Batu menyerahkan memori banding Perkara Kekerasan Seksual Anak di SMA SPI ke Pengadilan Tinggi.

Kota Batu,Bhirawa
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengajukan banding perkara pidana kekerasan seksual terhadap anak di SMA Selamat Lagi Indonesia (SPI) Kota Batu.

JPU telah menyerahkan memori banding perkara ini ke Pengadilan Tinggi Jatim. Diketahui, dalam pengadilan tingkat pertama, terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) alias Ko Jul telah divonis 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta.

Kasie Intelejen Kejari Kota Batu, Edi Sutomo SH MH mengatakan permohonan banding tersebut telah diajukan JPU berdasarkan Akta Permohonan Banding Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batu an Maharani Indrianingtyas SH.

“Pengajuan banding ini diajukan terhadap Putusan Mejelis Hakim Pengadilan Negeri Malang Nomor 60/Pid.Sus/2022/PN Mlg Tanggal 07 September 2022,”ujar Edi, Selasa (4/10).

Adapun JPU dalam memori banding tersebut momohon supaya Pengadilan Tinggi Jatim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Hal ini karena terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

Atas pelanggaran tersebut, JPU memohon agar Pengadilan Tinggi Jatim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun. Hal ini sesuai dengan tuntutan pidana yang diajukan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2022. Dan dalam vonis akhirnya terdakwa yang berstatus sebagai Pendiri SMA SPI Kota Batu divonis 12 tahun penjara plus denda Rp 300 juta.

Pemberian vonis tersebut diberikan setelah perkara ini memasuki persidangan ke-28 dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (7/9) siang. Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Dan atas putusan ini, terdakwa bersama Tim Kuasa Hukum (TKH) langsung menyatakan banding.

Diketahui, dalam sidang pembacaan vonis saat itu dilaksanakan secara terbuka. Namun terdakwa JEP dihadirkan secara online dan mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I A Malang.

Selain memberikan vonis hukuman penjara 12 tahun dan denda Rp 300 juta, Majelis Hakim juga mengharuskan terdakwa untuk membayar restitusi kepada korban yang berinisial SB sebesar Rp 44 juta.

Dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang Restitusi paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa atau kurungan selama 1 (satu) tahun.(nas.gat)

Tags: