Kejari Kota Batu Buka Pelayanan dan Konsultasi Hukum Virtual Warga Pedesaan

Suasana launching program Pelayanan dan Konsultasi Hukum Virtual serta pendatanganan MoU antara Kejari Batu dan APEL Batu, Selasa (9/2).

Kota Batu,Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu berkomitmen pelayanan hukum yang diberikan bisa menjangkau hingga masyarakat pedesaan secara cepat dan mudah. Karena itu Selasa (9/2) Kejari Batu melaunching atau meresmikan pengoperasian program ‘Pelayanan dan Konsultasi Hukum Virtual’ bertempat di kantor Kejari setempat. Untuk mengoptimalkan program ini, kemarin Kejari juga membuat MoU dengan seluruh Pemerintah Desa/ Kelurahan di Kota Batu terkait layanan hukum ini.

Sebelum meresmikan layanan dan konsultasi hukum virtual, kemarin Kajari Batu, Dr Supriyanto SH MH mengajak dialog seluruh Kepala Desa dan Lurah yang tergabung dalam APEL Batu (Asosiasi Pemerintah Desa dan Lurah Kota Batu. Dalam dialog tersebut, Kajari menyampaikan komitmen dan keinginannya menjadikan Kantor Kejari Batu sebagai tempat yang tidak menakutkan bagi warga.

“Tidak boleh ada lagi warga yang datang ke Kantor Kejari Batu justru menjadi bingung. Karena mengurus ini disuruh ke sana, dari sana dilempar e situ.dilempar sana lempar sini,”ujar Supriyanto menyampaikan komitmennya kepada para anggota APEL Batu, Selasa (9/2).

Untuk itu, Kajari mengajak APEL Batu untuk membuat master of understanding (MoU) atau kesepahaman bersama dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat di Desa. Otomatis hal ini juga pemberian pelayanan hukum kepada Pemerintah Desa/ Kelurahan saat terkena jeratan hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN).

“Ketika pemerintah desa/ kelurahan memiliki masalah gugatan hukum, ataupun mengalami keragu-raguan dalam melangkah terkait kebijakan desa atau penggunaan keuangan desa maka kami (Kejari Batu) membuka pintu seluas-luasnya untuk berkonsultasi hukum,”jelas Kajari.

Dalam kesepakatan itu, juga membahas kerja sama agar pemerintah desa/ kelurahan menyediakan ruang dan perangkat untuk warganya yang ingin berkonsultasi hukum dengan Kejari. Hal ini untuk mebantu warga pedesaan di Kota Batu yang tidak memiliki perangkat untuk berkonsultasi hukum secara virtual.

“Jika warga sudah memiliki perangkat sendiri maka warga bisa langsung berkonsultasi hukum dengan kami langsung dari rumahnya. Namun jika warga itu belum memiliki perangkat maka bisa datang ke kantor desa/ kelurahan, dan sudah tersedia ruangan khusus untuk berkonsultasi hukum virtual ini,”papar Supryanto.

Menanggapi hal ini, Ketua APEL Batu, Wiweko mengaku sangat mengapresiasi terobosan yang dibuat Kejari Batu ini. Saat ini pria yang juga menjadi Kepala Desa Oro Oro Ombo ini juga telah menyiapkan ruang dan perangkat untuk berkonsultasi hukum virtual.

“Kita sudah siapkan ruangan khusus, dan juga menyiapkan perangkat komputer yang bisa digunakan warga. Saat ini kami tinggal. Mengoptimalkan koneksi (internet) karena memang masih baru ditata,”ujar Wiweko.

Berdasarkan data di Kejari Batu dan beberapa kantor desa, mayoritas kasus hukum yang kerap menjerat warga pedesaan adalah masalah tanah. Baik itu berupa Akta Jual Beli (AJB) tanah maupun terkait tanah waris.

Diharapkan dengan adanya program Pelayanan dan Konsultasi Hukum Virtual ini bisa menekan atau mencegah agar warga di pedesaan terhindar dari jeratan hukum. “Ini terobosan yang luar biasa dari Kejari Batu sehingga patut diapresiasi dan didukung pelaksanaannya,”ujar Kades Junrejo, Andi Faisal.(nas)

Tags: