Kejari Kota Batu Didemo Aktivis Pemuda Pancasila

Anggota PP Kota Batu saat melakukan audiensi dengan Pimpinan Kejari di Kantor Kejari Batu

Anggota PP Kota Batu saat melakukan audiensi dengan Pimpinan Kejari di Kantor Kejari Batu

Kota Batu, Bhirawa
Suasana panas atas ditetapkannya Ketua Majelis Pimpinan Daerah Pemuda Pancasila (PP) Jawa Timur, Lanyala Mataliti, sebagai tersangka dugaan korupsi telah berimbas ke daerah. Selasa (22/3), belasan anggota PP Kota Batu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu. Mereka menuntut penghentian penyidikan atas kasus Mataliti yang disinyalir sarat kriminalisasi.
Kedatangan belasan anggota PP ini dipimpin langsung Ketua Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kota Batu, Hendro Wahyu.
“Ada dugaan kriminalisasi atas penetapan ketua kamisebagai tersangka. Ada pihak yang tidak senang dan berseberangan dengan ketua kami dalam penanganan PSSI,”ujar Hendro, Selasa (22/3).
Ia menjelaskan, beberapa waktu lalu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim telah menetapkan Lanyala Mataliti sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah. Namun pihaknya yakin jika hal itu hanya sebuah kriminalisasi semata.
“Karena dalam pemeriksaan tidak ada kerugian negara dalam kasus ini. Selain itu kasus ini adalah kasus lama dan kenapa baru diangkat sekarang?,”tegas Hendro, beralibi.
Dan atas dasar itu, maka PP Kota Batu menuntut penghentian pendidikan terhadap kasus yang telah membawa Mataliti sebagai tersangka tersebut. “Dan hal ini pula yang menjadi motivasi kami untuk melakukan audiensi dengan Kejari. Kami ingin Kejari Batu bisa menyampaikan uneg-uneg kami ke Kejati Jatim,”harap sekretaris MPC PP, Elvis Revualu.
Menanggapi tuntutan Pemuda Pancasila Kota Batu ini, Kasie Intelijen Kejari Kota Batu, Agung Wibowo, menegaskan bahwa permasalahan hukum tidak bisa dicampuradukkan dengan masalah politik.
“Dan sebuah proses hukum yang sedang berjalan tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun,”tegas Agung.
Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan yang sedang berlangsung pada Mataliti adalah bersifat rahasia. Namun dipastikan penyidik telah memiliki minimal 2 alat bukti ketika menetapkan Mataliti sebagai tersangka.
“Dan penetapan tersangka ini maka yang akan menetapkan bersalah atau tidak adalah Peradilan Tipikor. Rekan-rekan di Pemuda Pancasila saat ini bisa mengajukan pra peradilan saja,”ujar Agung. Dan jika pra peradilan ini diterima, maka tidak akan dilakukan penangkapan maupun penahanan terhadap Mataliti. [nas]

Tags: