Kejari Kota Batu Optimalkan Edukasi Hukum untuk Turunkan Pelanggaran

Di tahun 2021 Kejari Batu akan mengoptimalkan pemberian edukasi hukum kepada masyarakat untuk menekan angka pelanggaran hukum yang terjadi di tahun 2020

Kota Batu,Bhirawa
Selama tahun 2020 angka yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batu mengalami peningkatan dibanding tahun sebelumnya. Karena itu Kajari Batu, Dr Supriyanto mengoptimalkan pemberian edukasi hukum bagi masyarakat. Diharapkan dengan bertambahnya kesadaran hukum warga bisa menekan angka pelanggaran hukum di kota ini.

Kejari Batu akan memberikan edukasi terkait masalah hukum melalui berbagai kegiatan seperti penerangan hukum.

“Kita juga akan memberikan penyuluhan hukum secara terpadu antar dan lintas lembaga agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga warga tidak melakukan pelanggaran hukum,”ujar Kajari Batu, Dr Supriyanto, Rabu (30/12).

Kajari menjelaskan bahwa berdasarkan data yang ada, jika dibandingkan dengan tahun 2019, di tahun 2020 angka kriminalitas di Kota Batu mengalami peningkatan. Di tahun 2019 tercatat sebanyak 147 perkara yang ditangani Kejari Batu. Adapun di tahun 2020 angka tersebut meningkat menjadi 181 perkara.

Selama tahun 2020 Kejari Batu telah menyelesaikan penanganan perkara pidana umum dari Penyidik Polri maupun Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebanyak 181 perkara. Dari angka tersebut didominasi perkara narkoba sebanyak 77 perkara.

Kemudian menduduki peringkat kedua adalah perkara pencurian sebanyak 28 perkara, penipuan 16 perkara, penggelapan 14 perkara, kekerasan terhadap anak (perlindungan anak) 11 perkara.

“Selain itu untuk perkara perjudian ada 5 perkara, penganiayaan 4 perkara, penadahan 4 perkara dan perkara perkara lainnya 22 perkara,” tambah Supriyanto. Selain itu bidang Pidum di tahun ini telah melakukan eksekusi sebanyak 156 perkara.

Dengan penyelesaian kasus yang ditangani maka di tahun 2020 Kejaksaan Negeri Batu telah menyelematkan dan memulihkan keungan negara sebesar Rp1,4 milyar. Jumlah uang tersebut berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp 514 juta yang meliputi, pidana denda, biaya perkara, denda tilang, hasil lelang, dll.

“Pembayaran uang pengganti perkara Tipikor sekitar Rp. 196.780.700,- dan penagihan kurang bayar pajak hotel dan penagihan tunggakan BPJS sekitar Rp. 693.470.740,- melalui Jaksa Pengacara Negara bidang Perdata dan TUN,”pungkas Kajari.(nas)

Tags: