Kejari Kota Batu Tahan Tersangka ke Empat Korupsi Buku Fiktif

Tersangka MS saat dibawa menuju mobil untuk dibawa dan ditahan di Lapas Lowokwaru Malang.

Kota Batu, Bhirawa
Tersangka keempat dalam kasus korupsi pengadaan buku fiktif tentang pokok-pokok pikiran Walikota Batu Eddy Rumpoko telah ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu, Kamis (23/11). Tersangka atas nama Muhammad Solikin (MS) alias Kancil, rekanan Pemkot Batu dalam pengadaan buku fiktif tersebut. Kini Kejari memburu tersangka kelima dalam kasus ini yang merupakan tersangka terakhir.
Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batu, Andi Ermawan,SH membenarkan jika pihaknya telah melakukan penahanan terhadap MS. MS ditahan di Lapas Lowokwaru Malang setelah menjalani pemeriksaan awal yang dilakukan kemarin (23/11). MS mendatangi Kejari atas panggilan ketiga yang dilakukan Kejari.
“Panggilan pertama dilakukan bersama dengan pemanggilan TW dan ECU, dua tersangka yang sudah ditahan lebih dulu. Panggilan kedua dilakukan Senin (19/11) lalu, dan ybs kembali tidak memenuhinya. Dan hari ini (kemarin) merupakan panggilan ketiga untuk MS,”jelas Andi Ermawan, Kamis (23/11).
Dijelaskan pula, Kejari menetapkan MS sebagai tersangka setelah penyidik menemukan lebih dari 2 alat bukti yang menunjukkan tersangka terlibat dalam dugaan kasus korupsi ini. Dari alat bukti tersebut ada kesesuaian dengan keterangan para saksi yang mengatakan MS ikut terlibat.
Di antara alat bukti tersebut ada pada Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang dibuat antara Pemkot dengan rekanan. Dan di SPK tersebut yang ikut mengesahkan dan menandatangi adalah tersangka MS, selaku pihak inisiator atau perantara.
Dalam pemeriksaan awal kemarin, lanjut Andi, tersangka cukup kooperatif dengan proses penyidikan. Usai diperiksa, MS tidak ditahan di Lapas Medaeng seperti tiga tersangka lainnya. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya ‘kordinas gelap’ yang bisa saja dilakukan para tersangka di dalam lapas.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan buku fiktif tentang pokok-pokok pikiran ER dalam membangun Kota Batu, terbagi menjadi dua kelompok. Pertama, kelompok pengadaan buku untuk Perpustakaan, dan kedua kelompok pengadaan buku untuk Bappeda. Dan MS ini termasuk kelompok pertama bersama dua tersangka lain, Titok Wisabahadi (TW) selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Eko Cahyo Utomo (ECU) selaku rekanan pembuatan buku fiktif. Dan keduanya telah telah ditahan Kejari beberapa hari lalu.
Adapun untuk kelompok pengadaan buku Bappeda, Kejari telah menahan Susilo Trimulyo (ST) yang merupakan Pejabat Pemkot Batu. Kini Kejari memburu tersangka kelima yang merupakan rekanan dari ST. Dan kepada MS disangkakan melakukan pelanggaran pasal 2 dan 3 UU nomor 31/th1999 yang telah diubah dalam UU nomor 20/tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. “Atas pelanggaran ini tersangka terancam hukuman penjara minimal selama 4 tahun,”tambah Andi.
Sementara, kuasa hukum MS, Muhammad Asikin membantah jika ada aliran dana hasil korupsi yang diterima/ dinikmati kliennya. Ia mengklaim ada pihak yang sengaja menjebak kliennya agar ikut bertanggung jawab atas kasus ini. Namun, Asikin juga tidak membantah jika kliennya ikut menandatangani SPK yang dibuat Pemkot dengan rekanan.
“Itulah kesalahan dari klien kami, kenapa tidak membaca dulu isi dari SPK tersebut. Klien kami didesak agar mau tanda tangan agar dana bisa cepat cair,”ujar Asikin.(nas)

Tags: