Kejari Kota Blitar Bidik Dugaan Korupsi Lampion Rusdis

Rumah Dinas Wali Kota BlitarKota Blitar, Bhirawa
Dugaan kasus korupsi pembangunan lampion di Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar kembali membidik para tersangka baru. Bahkan saat ini Kejari Blitar telah menetapkan tersangka baru, yakni SD sebagai Direktur CV Lintas Lautan Abadi sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama dua minggu ini.
Hal ini diungkapkan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blitar, Hargo Bawono, dimana pihaknya masih masih mengincar tiga tersangka lainnya dalam kasus korupsi Lampion Rumah Dinas Wali Kota Blitar setelah menetapkan direktur CV. Lintas Lautan Abadi. “Setelah memeriksa selama dua minggu dengan memanggil 20 saksi, akhirnya Kejaksaan kembali menetapkan tersangka baru kasus korupsi Lampion  Rumah Dinas Wali Kota Blitar yakni SD,” kata Hargo Bawono.
Lanjut Hargo Bawono, penetapan tersangka ini dikarenakan dalam kasus korupsi lampion SD terlibat menandatangani semua laporan maupun berita acara untuk pencairan uang. Selanjutnya hasil uang yang dicairkan tersebut diserahkan  kepada Agung Setyawan yang sebelumnya sudah dijatuhi vonis dalam kasus korupsi lampion.
“Setelah penetapan SD sebagai tersangka akan dilakukan pendalaman kasus kembali karena masih memungkinkan ada tersangka baru dalam kasus korupsi Lampion Rumah Dinas Walikota Blitar yang menelan kerugian negara sekitar Rp. 103 juta dari total anggran Rp 178 juta,” jelasnya.
Selain itu dalam kasus korupsi Lampion Rumah Dinas Walikota Blitar ini kembali dilakukan dengan pemeriksaan yang memanggil langsung beberapa saksi seperti Suparman yang sudah di vonis 4 tahun penjara, SD selaku direktur CV pelaksana, Hakim Sisworo sebagai Panitia Pengaadaan Barang dan Panitian Penerima Barang dalam proyek lampion, Ninuk sebagai Kepala Bagian Umum Pemkot Blitar.
Sementara perlu diketahui dugaan kasus korupsi Lampion Rumah Dinas Walikota Blitar senilai 178 juta tersebut awalnya  sudah dialokasikan dalam APBD 2010, kemudian pada APBD 2011 kembali dianggarkan. Sehingga terjadi dobel anggaran dan pekerjaan fiktif yang kemudian  dilaporkan oleh LSM Formak Blitar ke Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Blitar atas kasus dugaan praktek korupsi tersebut dengan melakukan bagi-bagi uang hasil tindak pidana korupsi atas kesepakatan bersama antara pihak Rekanan, SKPD pengguna Anggaran serta SKPD sebagai Panitia Pengadaan Barang dan Jasa. [htn]

Tags: