Kejari Kota Blitar Segera Ungkap Gratifikasi PT DBS

Hargo Bawono, SH

Hargo Bawono, SH

Kota Blitar, Bhirawa
Adanya dugaan gratifikasi kepada Pejabat Pemerintah Kota Blitar dan Anggota DPRD Kota Blitar miliaran rupiah atas kasus investasi bodong PT Dua Belas Suku (DBS) Blitar, Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar segera mengungkap kasus tersebut.
Bahkan sebelumnya ratusan nasabah perusahaan investasi bodong PT. Dua Belas Suku (DBS) Blitar bersama LSM Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) telah melaporkan perusahaan itu ke Kejaksaan Negeri Kota Blitar, (Bhirawa, 15/4).
Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Blitar, Hargo Bawono, SH mengatakan sudah menerima laporan pengaduan dari para nasabah PT DBS dengan disertai alat bukti pendukung. Laporan tersebut berupa catatan pembukuan keuangan PT. DBS yang dibuat secara manual.
Laporan tersebut menerangkan dengan rinci aliran dana nasabah ke sejumlah rekening para Pejabat dan Anggota DPRD hingga Wartawan di Kota Blitar. “Berdasarkan dari data yang ada dalam laporan tersebut, juga ada tanda tangan penerima siapa saja yang menerima aliran dana tersebut,” kata Hargo Bawono, SH.
Lebih lanjut Hargo Bawono, SH, mengatakan, dengan adanya data tersebut,  Kejaksaan Negeri Blitar sudah mengantongi bukti adanya penerimaan Gratifikasi dan penyuapan yang diterima kepada sejumlah Pejabat, Anggota DPRD, dan wartawan dari perusahaan itu. “Selain alat bukti,kami juga menerima rekaman CCTV penyerahan uang serta saksi dan kwitansi tertulis,” jelasnya.
Dikatakan Hargo Bawono, SH, dengan adanya  ketiga alat bukti tersebut dianggap sudah cukup kuat untuk membuktikan adanya tindak pidana gratifikasi. Namun untuk sementara pihaknya belum bersedia membeberkan nama-nama pihak yang menerima uang itu dengan alasan kasus itu masih dalam penyelidikan.
“Untuk motif pemberian uang dari PT. DBS ke sejumlah pihak ini sebagai kerja sama pengamanan, ini merupakan inisiatif PT. DBS untuk menutupi praktik penggalangan dana dari masyarakat meski tak mengantongi izin sebagai lembaga keuangan. Apalagi izinnya hanya konsultan keuangan bukannya menggalang dana,” terangnya.
Namun saat ini pihak Kejaksaan Negeri Blitar  masih mengumpulkan berbagai alat bukti lainnya yang dapat mendukung pasal-pasal gratifikasi untuk Pejabat Pemerintah dan Anggota DPRD Kota Blitar yang diduga ikut terlibat kasus Gratifikasi.
“Sedangkan wartawan maupun perusahaan media yang turut dilaporkan menerima aliran dana itu tidak bisa dijerat dengan pasal gratifikasi. Sebab, mereka bukan penyelenggara Negara, namun jika PT. DBS merasa dirugikan atas kerja sama itu bisa melapor ke kepolisian dengan tuduhan penipuan dan penggelapan,” jelasnya lagi.
Sementara Kuasa Hukum PT. DBS Blitar, Karsono, SH mengatakan selain adanya sejumlah Pejabat Pemerintah Kota Blitar dan Anggota DPRD Kota Blitar, pihaknya menyebutkan ada lima wartawan dan perusahaan media lokal maupun Nasional yang turut menikmati.
Menurutnya penyerahan uang itu untuk kerja sama pemberitaan dan pariwara yang belum sempat ditayangkan. Untuk nilai kerja samanya  cukup besar, yakni mencapai Rp 1,3 miliar. Namun seiring macetnya operasional perusahaan itu, beberapa media memilih mengembalikan uang kerja sama itu ke PT DBS. “Jumlahnya yang belum dikembalikan ada Rp 515 juta yang akan kami laporkan ke Polisi,” kata Karsono, SH.
Secara terpisah Koordinator Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) Blitar, M. Trianto, mengatakan selain menyampaikan laporannya terhadap aliran dana investasi bodong PT. Dua Belas Suku (DBS) Blitar yang mencapai ratusan miliar di Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar adanya gratifikasi kepada Pejabat dan Anggota DPRD Kota Blitar, juga telah menyerahkan alat bukti penyuapan tersebut ke Polisi. “Ini kami lakukan agar aparat hukum memperlebar penyidikan kasus ini hingga ke semua pihak yang menerima uang, sebagai advokasi kami terhadap para nasabah,” kata M Trianto. [htn]

Tags: