Kejari Kota Kediri Hentikan Kasus Pungli Lima Madrasah

Kejaksaan Negeri Kediri

Kejaksaan Negeri Kediri

Kota Kediri, Bhirawa
Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kota Kediri menghentikan dugaan kasus pungutan liar pada lima madrasah di Kota Kediri. Kejaksaan menilai penghentian penyelidikan dugaan  kasus pungutan liar ini karena tidak menemukan penyimpangan.
Kasi Datun Kejari Kota Kediri Yudi Hermawan membenarkan jika kasus pungutan liar yang sempat ditangani pada 2015 lalu dihentikan. “Iya benar dihentikan karena tidak ditemukan penyimpangan dalam kasus itu,” kata Yudi dikonfirmasi, Minggu (24/4).
Lebih lanjut, Yudi mengungkapkan jika masing-masing sekolah yang melakukan punggutan liar terhadap wali murid bisa mempertanggungjawabkan apa yang dilakukannya. Sehingga dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur kerugian negara.
“Untuk pungutan ini, mereka telah ada kesepakatan dengan komite sekolah dan mereka bisa mempertanggungjawabkan untuk apa uang tersebut, kecuali digunakan secara pribadi,” terangnya.
Dia juga membantah adanya isu telah menerima uang dari masing- masing madrasah sebesar Rp 50 juta untuk menghentikan kasus tersebut. “Itu tidak benar, memang penghentian ini karena tidak ditemukan penyimpangan,” tandasnya.
Sementara, pihak Kementerian Agama (Kemenag) Kota Kediri sendiri ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu jika kasus pungutan liar ini telah masuk ke kejaksaan dan telah dihentikan penyelidikannya.
“Saya tidak tahu, malah saya baru dengar ini,” kata Kasi Pendidikan Madrasah (Penma) Kemenag Kota Kediri Cici Rahmawati dikonfirmasi.
Diketahui, dari informasi yang berhasil dihimpun ada lima madrasah yang melakukan pungutan liar, dua Madrasah Aliyah Negri dan tiga Madrasah Tsanawiyah Negeri. Dan pada 21 April lalu terjadi aksi protes yang dilakukan ratusan siswa akibat praktik pungutan liar ini. [van]

Tags: