Kejari Kota Kediri Limpahkan Berkas Korupsi Jamkesmas

JamkesmasKota Kediri, Bhirawa
Dalam dua pekan kedepan Kajaksaan Negeri Kota Kediri akan segera melimpahkan berkas tersangka korupsi dana Jamkesmas Rumah Sakit Islam. (RSI) Al Arafah . Saat ini kejari sedang menyerpurnakan berkas untuk naik ketahap penuntutan
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Amiek Mulandari mengatakan berkas tersangka korupsi dana Jamkesmas Nuryasin saat ini dalam peneympurnaaan untuk masuk ketahap 2 (tahap penuntutan)
” Saat ini masih penyempurnaan berkas untuk dilimpahkan tahap dua, belum masuk tambahan .Minggu depan tahap dua, minggu depannya lagi ke Tipikor” kata Kajari pada wartawan
Diketahui, Mekipun tersangka Nur Yasin telah menuding jika ada orang lain yang terlibat dalam kasus korupsi Jamkesmas RSI Al Arafah yakni Bendahara RSI Al Arafah HS , namun rupanya hingga sekarang kejaksaan masih juga belum memberikan sinyal adanya tambahan tersangka
Status HS saat ini masih sebatas sebagai saksi, meskipun tersangka Nur Yasin dalam Keterangan di juga memiliki bukti-bukti keterlibatan HS
Diberitakan sebelumnya, Nur Yasin ditetapkan sebagai tersangka tunggal atas kasus dugaan korupsi Jamkesmas RSI Al Arafah. Nur Yasin selaku direktur Rumah sakit mencairkan Jamkesmas Rp 400 juta untuk kepentingan pribadi, Atas perbuatann Nur Yasin Negara dirugikan sekitar Rp 200 juta. [mb2]

Tags: