Kejari Kota Madiun Bidik Pengadaan Alkes

Pengadaan AlkesKota Madiun, Bhirawa
Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun mengadakan pengusutan dugaan kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kota Madiun dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) senilai Rp. 2 miliar. Ini terbukti  Kejari Madiun telah memeriksa lima orang pejabat yang terkait dalam pengadaan Alkes, Kamis (14/1).
Kelimanya yakni, Kabid Pelayanan Medik, RSUD Kota Madiun yang juga sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Sri Marhaendra Datta, Kasi Pelayanan Medik drg Priyo Rahardjo, Kasi Keuangan Yuda serta dua orang apoteker Yusuf dan Hendro. Demikian halnya, pada Jumat (15/1), Direktur RSUD, Kota Madiun, dr. Resty Lestantini mendatangi Kantor Kejari Madiun. Namun tak jelas apa maksud dan tujuannya mendatangi kantor tersebut.
Sementara itu, salah satu pejabat di lingkup Kejari Madiun yang  keberatan disebutkan jatidirinya mengaku, jika saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan bagian Intelijen dan belum diserahkan ke bagian Pidana Khusus (Pidsus).
“Ini masih pulbaket  (pengumpulan bahan keterangan. Red). Tetapi kalau nggak jadi kasus ya  memalukan. Karena itu, dalam hal ini, pihak Kejari Madiun yakin kalau dugaan kasus pengadaan Alkes di RSUD Kota Madiun bakal terungkap,” ungkap salah satu pejabat  di Kejari Madiun menginformasikan kepada wartawan.
Menanggapi adanya tim penyidik Kejari Madiun mengadakan pengumpulan bahan  keterangan (pubaket) terkait  pengusutan dugaan kasus pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) di RSUD Kota Madiun belum lama ini, Wali Kota Madiun, Bambang Irianto, SH. MM dirinya mengaku yakin hal itu tidak akan terjadi. Masalahnya, pengadaan Alkes di RSUD Kota Madiun senilai Rp2 miliar itu, pengadaannya menggunakan sistem elektronik katalog (e-katalog). [dar]

Tags: