Kejari Kota Madiun Bidik Proyek Embung

 Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun, Abdul Faied

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun, Abdul Faied

Kota Madiun, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Madiun, masih belum puas atas penetapan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan proyek Embung(danau mini buatan untuk penampungan air. Red) di Keluarahan Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Karena itu, penyidik kejaksaan akan terus mengembangkan kasus tersebut agar bisa menjerat tersangka baru.
Namun untuk mengembangkan kasus ini, menurut Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun, Abdul Faied, harus bersabar. Pasalnya penyidik kejaksaan harus menunggu hasil keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, dengan terdakwa Kepala BPBD (non aktif) Kota Madiun Agus Subyanto dan Konsultan Perencana dari PT Peta Connas, Maryani.
“Kita lihat nanti dari hasil keterangan saksi di persidangan. Siapa saja yang saksi sebut dan mempunyai peran. Apalagi kalau sampai saksi ada yang menyebut, ada yang menerima aliran dana. Yang jelas untuk sementara, baru dua orang itu (Agus Subyanto dan Maryani) yang paling bertanggungjawab,” terang Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Madiun, Abdul Faried, kepada wartawan, Selasa (17/11).
Seharusnya, lanjut Faried, pihaknya sudah bisa mendengarkan keterangan dari dua saksi, yakni Kusnadi dan Dodo, pada persidangan dengan terdakwa Maryani Senin (16/11) kemarin. Namun keduanya tidak bisa hadir. Dodo ijin sakit, sedangkan Kusnadi ada tugas luar kota.
“Seharusnya kita sudah dapat keterangan dari dua saksi di persidangan. Tapi keduanya ijin. Senin depan (23/11) baru sidang lagi. Kalau untuk terdakwa Agus Subyanto, Jumat (13/11) kemarin, baru dakwaan,” pungkasnya.
Penetapan tersangka baru setelah melihat hasil persidangan dengan terdakwa lain, pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Madiun dalam kasus penyalahgunaan dana APBD pada pos DPRD Kota Madiun. Saat itu, dalam sidang dengan terdakwa mantan Sekretaris Dewan Tahun 2003-2004, yakni Budiono, nama mantan Sekretaris Dewan Tahun 2002-2003, yakni Sulastri, disebut-sebut oleh saksi, punya andil besar. Padahal saat itu, Sulastri hanya berstatus sebagai saksi.
Berdasarkan hasil keterangan saksi di persidangan, kemudian Kepala Kejaksaan Negeri Madiun yang itu dijabat oleh Isno Ihsan, memerintahkan seksi Intelijen dan Pidana Khusus untuk melakukan pendalaman. Hasilnya, kemudian Sulastri dijadikan tersangka dan dalam persidangan divonis selama satu tahun.
Untuk diketahui, Agus Subiyanto, selaku pengguna anggaran, dan Konsultan Perencana dari PT Peta Connas, Maryani, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Madiun dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Embung di Kelurahan  Pilangbango Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan forensik tim ahli bangunan dari Universitas Brawijaya Malang menyatakan bahwa proyek bantuan hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2014 dengan nilai Rp18,7 Milyar, tidak sesuai spesifikasinya. Karena banyak bangunan yang retak sebelum difungsikan. [dar]

Tags: