Kejari Kota Madiun SP3 Korupsi Kedungbrubus

karikatur-korupsiKab Madiun, Bhirawa
Sidang lanjutan Praperadilan kasus Resetlemen Waduk Kedungbrubus yang diajukan LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dengan termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, kemarin.
Sidang hari kedua dengan agenda pemeriksaan saksi, termohon menghadirkan saksi seorang jaksa penyidik yang pernah menangani perkara kasus resetlemen Waduk Kedungbrubus. Yakni Mohamad Safir, yang kini menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejari Rote, Maluku.
Menurut keterangan saksi dihadapan hakim tunggal Mahendrasmara, saat melakukan pemeriksaan kasus resetlemen Waduk Kedungbrubus, penyidik Kejari Madiun tidak menemukan adanya kerugian negara. Temuan ini diperkuat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim yang juga menyatakan tidak ada kerugian negara.
“Hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya kerugian negara. Ini diperkuat dengan hasil audit BPKP. Jadi tidak ada tumpang tindih dalam hal anggaran. Semua berjalan,” terang saksi Mohamad Safir di hadapan hakim tunggal Mahendrasmara.
Karena tidak ditemukan adanya kerugian negara, kemudian Kejari Madiun menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor 01/0.5.14/FD.1/03/2012 tertanggal 20 Maret 2012. Namun pihak pemohon yang dihadiri Sekjen MAKI Jatim, Komaryono, tetap bersikukuh ada kerugian negara dalam resletement Waduk Kedungbrubus yang dilaksanakan tahun 2008 lalu. Karena menurutnya, seorang ahli waris Partorejo, yakni Jumadi, hanya mendapatkan ganti tanah seluas 1700 meter persegi. Padahal luas tanahnya semula seluas 3.600 meter persegi. [dar]

Tags: