Kejari Kota Mojokerto Bidik Tersangka Baru BPBD

Dinar Kripsiaji

Dinar Kripsiaji

Kab Mojokerto, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto diam-diam membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi dana dekonsentrasi di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kab Mojokerto. Sebelumnya penyidik Kejari menetapkan Joko Sukartika sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji mengatakan, kasus ini terus berkembang menyusul banyaknya keterangan yang didapat dari tersangka Joko Sukartika. Kejari memfokuskan aliran dana dan dugaan ada keterlibatan pihak lain terkait raibnya anggaran sebesar Rp2,1 miliar itu. ”Sekarang kami terus melakukan upaya untuk membuktikan semua keterangan tersangka,” terang Dinar, Selasa (30/6)  kemarin.
Dari keterangan Joko Sukartika, uang yang dibobol itu dinikmati beberapa pihak. Salah satunya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari program rekonstruksi dan rehabilitasi bencana daerah sebesar Rp10,7 miliar Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sayangnya, Dinar tak menyebut nama PPK yang disebutkan Joko ikut menikmati hasil pembobolan itu. ”Itu keterangan tersangka. Dugaan kami memang ada pihak lain yang ikut menikmati uang hasil korupsi itu,” jelas Dinar.
Sebelumnya, PPK dalam program kegiatan rekontruksi dan rehabilitasi bencana daerah sebesar Rp10,7 adalah PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto berinisal JW. Saat ini, JW pindah tugas ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) RA Basuni, Kecamatan Gedeg. ”Saya tak menyebut nama. Nanti kalau ada kepastian soal kebenaran kesaksian tersangka akan disampaikan,” kata Dinar.
Selain soal aliran dana, keterlibatan pihak lain juga tengah didalami. Dan itu muncul dari keterangan Joko yang kini tengah ditahan Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Kota Mojokerto. Dinar menyebut, ada dugaan kuat ketertibatan pihak lain dalam pembobolan uang yang dicairkan dalam 10 termin itu. Lagi-lagi, Dinar tak menyebut nama. ”Itu akan kita buktikan,” tandasnya.
Dinar mentargetkan, kasus ini bakal rampung sebelum masa penahanan tersangka habis. Karenanya, kasus ini terus dikebut dengan mendalami seluruh keterangan yang didapat dari tersangka. Joko sendiri ditangkap Kejari Mojokerto tanggal 24 Mei silam setelah beberapa bulan dalam pelarian. ”Ya, sebelum masa penahanan habis, kasus ini harus sudah dilimpahkan. Itu target kami,” ujarnya tanpa menyebut kapan masa penahanan Joko habis.
Kejari Mojokerto sempat memanggil Yuliana, perempuan yang diduga memiliki hubungan istimewa dengan Joko. Dalam pemanggilan itu, Yuliana sempat mengakui jika dirinya ikut menikmati uang hasil korupsi Joko. Soal besarannya, Kejari tak menyebutkan. Selain diberikan kepada Yuliana, Joko menggunakan hasil korupsi ini untuk membeli sejumlah mobil, rumah dan sejumlah peralatan hobi lainnya.
Kasus pembobolan dana BNPB tahun 2013 ini sempat membuat BPBD Kab Mojokerto kesulitan menjalankan sejumlah proyek fisik yang sudah direncanakan. Dari delapan proyek yang direncanakan, dua proyek yakni pembangunan Jembatan Pucuk Dawarblandong Rp754 jutaan pembangunan Jembatan Baureno, Katirejo Rp960 juta terpaksa tak diikutikan lelang. ”Tapi kalau memang ada sisa dari proses lelang enam proyek lainnya, dan itu cukup, akan kita pakai untuk pembangunan dua proyek lainnya yang sudah direncakan,” terang Kepala BPBD Kab Mojokerto, Tanto Suhariadi. [kar]

Tags: