Kejari Kota Mojokerto Segera Putus Lelang Proyek Rp42 M

Dinar Kripsiaji

Dinar Kripsiaji

Kota Mojokerto, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto memastikan bakal menentukan hasil penyelidikan dugaan kongkalikong lelang mega proyek jembatan dan Jl Pulorejo-Blooto (Rejoto) senilai Rp42 miliar. Dijadwalkan hari ini, Tim Kejari Mojokerto bakal menggelar ekspose dan memutuskan status hukum proyek yang cukup menyita perhatian publik itu.
Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji saat dikonfirmasi mengatakan, pra ekspose sebenarnya sudah dilakukan akhir pekan lalu. Akan tetapi, belum menemukan satu suara. ”Di pra ekspose, masih terjadi beda pendapat dalam perkara itu,” ujarnya, Rabu (13/1) kemarin.
Dikatakannya, dengan ekspose yang bakal digelar itu selanjutnya segera menghasilkan kesimpulan. Sehingga, Kejari bisa melangkah dan tidak hanya berkutat pada kasus itu. Dinar berharap, apapun hasil ekspose nanti, bisa dipahami oleh semua pihak. ”’Kasus ini memang rentan diseret-seret ke ranah politik. Tolong jangan. Karena apapun hasilnya nanti, sudah menjadi kajian hukum kita,” imbuh dia.
Sementara itu, sumber lain mengatakan, sebelum menggelar ekspose pagi ini, sejumlah penyidik Kejari Mojokerto berangkat ke Kejati Mojokerto. Di sana mereka melakukan konsultasi atas hasil penyelidikan selama ini.
LSM Gerakan Bersama Anti Korupsi (Gebrak), pelapor kasus dugaan kongkalikong atas kasus ULP ini mengaku sudah mendengar kabar rencana menentukan kesimpulan itu. ”Kami harapkan agar segera ada kejelasan. Karena kasus ini sudah cukup lama dibahas,” papar Sekjen Gebrak Arianto kemarin.
Diketahuinya itu setelah sejumlah anggota Gebrak bertemu langsung dengan Kepala Kejari Mojokerto, Ery Ariansyah SH, dalam pertemuan itu, ia mengaku telah menanyakan tentang kelanjutan kasus yang dilaporkan akhir Desember lalu. ”Kami melihat ada indikasi pelanggaran hukum. Makanya jangan sampai Kejari main-main dengan kasus ini,” paparnya.
Warning itu dilayangkan lantaran perkara proyek multiyears senilai Rp42 miliar ini juga dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat itu telah dikirim ke lembaga antirasuah sejak 17 Desember 2015. Sejumlah indikasi penyelewengan perihal penetapan pemenang tender proyek tahun jamak juga dilampirkan.
Indikasinya diantaranya nilai penawaran yang dilakukan kontraktor pemenang lebih mahal sekitar Rp7 miliar dibanding penawaran kontraktor yang lain. Terdapat selisih hingga Rp7 miliar. Rangking pertama penawar dengan nilai terendah yakni PT Lingkar Persada Rp33.397.317.000, disusul peringkat kedua PT Yatchs Barokah Rp36.561.496.000, peringkat tiga PT Mina Fajar Abdi Rp38.183.856.000 dan peringkat empat yang akhirnya dimenangkan panitia adalah PT Brahma Kerta Adiwira dengan nilai penawaran Rp 40.204.142.000. [kar]

Tags: