Kejari Kota Pasuruan Dalami Perkara Dugaan BOP untuk Madrasah

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto saat melakukan audiensi dengan aktivis Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto.

Kota Pasuruan, Bhirawa
Kasus dugaan pemotongan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk lembaga pendidikan agama dari penyalur di Kantor Kementerian Agama Kota Pasuruan terus didalami oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.

Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan, Wahyu Susanto menyatakan pihaknya tengah pengumpulkan bahan dan keterangan BOP pemerintah pusat. Total anggaran sekitar Rp 4 miliar. Dalam penyelidikannya, Kejari Kota Pasuruan memanggil puluhan saksi dari lembaga penerima bantuan untuk dimintai keterangan sejak Januari 2021.

“Kami sudah meminta keterangan dari para saksi-saksi. Karena melibatkan ratusan orang saksi. Total anggaran sekitar Rp 4 miliar,” papar Wahyu Susanto melakukan audiensi dengan aktivis, Senin (15/2) sore.

Selama masa pandemi Covid-19 ini, sebanyak 443 lembaga pendidikan agama di Kota Pasuruan menerima BOP dari pemerintah pusat, mulai dari pondok pesantren (ponpes), madrasah dan TPQ. Bantuan tersebut diperuntukkan sebagai penunjang penyelenggaraan pendidikan, pengadaan alat protokol kesehatan, yang nilainya berkisar Rp 10 juta hingga Rp 50 juta.

Namun saat realisasi di lapangan, bantuan yang diterima itu diduga dipotong dengan besaran yang bervariasi. Hingga kemudian Kejari Kota Pasuruan mendapati dugaan itu langsung melakukan penyelidikan. “Saat ini masuk dalam tim penyelidikan,” kata Wahyu Susanto.

Direktur Pusat Studi Advokasi dan Kebijakan (Pusaka), Lujeng Sudarto sangat mendukung gerak cepat penyelidikan yang dilakukan Kejari Kota Pasuruan. Berdasarkan hasil investigasi pada sejumlah lembaga penerima bantuan, mereka mengakui adanya pemotongan BOP. Sehingga, diyakini pemotongan bantuan itu dilakukan secara sistematis.

“Kami minta penyidikan ini harus mengungkap pada aktor intelektual penyunatan anggaran BOP pesantren dan madrasah. Makanya, kami akan mengawal dugaan penyimpangan yang dilakukan pada saat masa krisis pandemi Covid-19,” ucap Lujeng Sudarto.

Terpisah, Plt Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Pasuruan, Munif Armuza menyatakan BOP keuangan itu diberikan langsung pada rekening lembaga-lembaga yang terverifikasi di Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI.

Sedangkan, pihak Kemenag Kota Pasuruan hanya bertugas melakukan monitoring pelaksanaan BOP di lapangan. Untuk proses pendataan lembaga penerima bantuan dilakukan secara online. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) langsung dari Kementerian.

“Di Kota Pasuruan, kami tidak terlibat sama sekali. Data penerima didapatkan dari database kementerian. Penyalurannya juga langsung dari Kementerian ke penerima BOP,” kata Munif Armuza.

Disinggung pemotongan BOP, Munif mengaku tak mengetahuinya. Karena, verifikasinya dilakukan di bank penyalur.

“Lembaga pendidikan langsung menerima bantuan langsung, melalui rekening masing-masing. Mekanisme, penyaluran bantuan itu sudah saya jelaskan pada penyidik Kejari Kota Pasuruan,” jelas Munif Armuza. [hil]

Tags: