Kejari Kota Probolinggo Tahan Dua PNS Diduga Korupsi Retribusi Pasar

Ke dua PNS tersangka korupsi pasar yang ditahan kejaksaan.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Kota Probolinggo, Bhirawa
Kejari Kota Probolinggo akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi retribusi pasar. Keduanya berstatus pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Probolinggo. Salah satu tersangkanya yakni Mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar berinisial MAB. Dan satu lagi berinisial DDW.

Keduanya baik secara langsung ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di ruangan Kasi Pidsus di lantai 2 kantor Kejari, sejak pukul 12.00 sampai 18.30. Begitu selesai pembongkaran, kelebihan digiring ke mobil tahanan Kejari dengan tangan diborgol dan memakai rompi tahanan Kejari berwarna merah. Mereka lantas di Lapas IIB Probolinggo sebagai tahanan titipan Kejari.

Kajari Kota Probolinggo Yeni Puspita, Jum’at (19/2) menerangkan, ditentukan sebagai tersangka karena terlibat dalam kasus korupsi pungutan retribusi. Juga penjualan lapak di Pasar Kronong. Retribusi di Pasar Wonoasih dilakukan tahun 2018-2020 Dugaan korupsi pungutan. Dan penjualan lapak di Pasar Kronong dilakukan tahun 2019-2020.

Penetapan tersangka, menurut Yeni, dilakukan setelah pihaknya melakukan kajian berdasarkan fakta penyelidikan serta bukti yang diperoleh selama penyidikan. Berdasarkan kajian itu, menurutnya, kedua orang jawab ini sebagai orang yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi pungutan retribusi Pasar Wonoasih dan penjualan lapak di Pasar Kronong, katanya.

Kejari sendiri menyebut peran, jabatan, dan nama lengkap penuh. Hanya, MAB selama ini dikenal sebagai Moch Arif Billah yang pernah menjadi kepala UPT Pasar. Sementara DDW disebut sebagai atasan MAB. Akibat tindakan yang diduga dilakukan kedua tersangka, menurut Yeni, negara dirugikan total senilai Rp 426 juta. Keduanya pun disangka melanggar pasal 2 dan 3 serta pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi.

Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 karena menarik pungutan kepada masyarakat. Dan dijerat pasal 12 (e) karena menjual sejumlah petak atau bedak di pasar.

“Kalau warga tidak mau membeli, maka tidak bisa melakukannya petak (bedak-red) itu,” tuturnya.

Atas dugaan itu, diancam kurungan 4 tahun dan satu tahun. untuk melanggar pasal 2 dan 12 (e), larangannya 4 tahun penjara. Sedangkan melanggar pasal 3, diancam kurungan 1 tahun penjara. Atas dugaan itu, kedua tersangka menurut Yeni, nyata untuk mempercepat proses kepastian hukum.

“Kalau tidak langsung kami tahan, bisa jadi yang diperhatikan misalnya alasan keluar kota dan lainnya. Dan ini kepastian hukum, ”lanjutnya.
Hingga mengingatkan masa kemarin, tidak ada pengajuan penangguhan penahanan untuk mereka. “Sampai saat ini belum ada (penangguhan penahanan). Tapi jika mereka mau membuat, silakan. Itu hak mereka, ”tandasnya.

Sementara itu, sejumlah kerabat dan keluarga kedua tersangka datang ke kantor Kejari Kota Probolinggo di Jalan Mastrip, kemarin. Mereka mulai datang sekitar pukul 17.00 untuk memberikan dukungan. Bahkan, keluarga mengantarkan kedua tersangka ke Lapas IIB Probolinggo di Jalan Trunojoyo di Timur Alun-alun Kota Probolinggo.

Askan, kuasa hukum MAB juga hadir di kantor Kejari Kota Probolinggo. Dia mendampingi MAB selama pemeriksaan, hingga sungguh. Lelaki asal Surabaya itu menjelaskan, pihaknya mengajukan permintaan agar MAB tidak langsung menyatakan. Namun pihak Kejari menolak.

“Jadi kami sudah ajukan permintaan agar klien kami tidak bisa nyata, tapi ditolak. Itu memang jadi berwenang Kejari. Jadi mau bagaimana lagi, ”lanjutnya.

Namun dalam waktu dekat, menurut Askan, pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan untuk MAB.
“Jadi tadi itu kami mengajukan permintaan agar tidak langsung. Selanjutnya kami akan mengajukan permintaan penangguhan penahanan, ”katanya singkat.

Dugaan korupsi, Kejari Kota Probolinggo, dugaan korupsi ini sejak awal November 2020. Penyelidikan dilakukan setelah Kepala UPT Pasar Kota Probolinggo Arif Billah dinonaktifkan dari jabatannya Jumat (25/9) 2020.

Pada bulan November itu, Kejari memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Ada sejumlah petugas UPT Pasar yang dipanggil, termasuk Arif sendiri, tambahnya.(Wap)

Tags: