Kejari Lamongan Akhirnya Tahan Mantan Sekwan

Z mb9-IMG-20160224-WA011Lamongan, Bhirawa
Sudah tiga hari ini menjadi hari yang tragis bagi sang koruptor. Lengkap sudah, delapan tersangka korupsi dana perjalanan dinas (Perdin) DPRD Lamongan pada tahun 2012 sebesar Rp 3,2 miliar, akhirnya semuanya sudah lengkap dikurung di penjara. Menyusul peserta ke delapan tersangka korupsi Pedin 2012 dimasukkan sel tahanan.
Dia adalah Abdul Munir mantan Sekwan yang dijebloskan ke sel Lembaga Pemasyarakat (LP) Kelas II Lamongan, Rabu (24/2) setelah dua tersangka sebelumnya mantan Pejabat Pelaksana Teknik Kegiatan (PPTK), Rivianto yang juga terlibat korupsi perdin ditahan di LP.
Abdul Munir yang memakai kemeja coklat bergaris kombinasi putih itu langsung diluncurkan memakai kendaraan tipikor ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas II di Jl Soemargo. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan Abdul Munir yang diapit petugas Kejari sejak dari pintu ruang pemeriksaan menuruni tangga.
Abdul Munir yang bersembunyi di punggung petugas Kejaksaan hanya diam dan tertunduk. Semua awak media tidak ada yang berhasil mendekati Abdul Munir untuk memintai konfirmasi. Sebab, pergerakan  petugas yang terus mengapit terdakwa begitu cepat saat mau memasuki mobil tipikor.
Sepertinya Kejari Lamongan tidak ingin dianggap main-main dalam menangani kasus perdin ini. Abdul Munir adalah tersangka terakhir yang harus merasakan udara ruangan tahanan LP setelah diperiksa sekitar 2 jam dan setelah diperiksa. [mb9]

Tags: