Kejari Lamongan Jebloskan Mantan PPTK ke Tahanan

Rivianto PPATK yang dipangiil tidak hadir kemarin.hari ini dihdirkan oleh Kejaksaan dan setelah keluar dari rungan Kasi Pidsus,Rivinto dijebloskan ke dalam LP Lamongan. [alimun hakim/bhirawa]

Rivianto PPATK yang dipangiil tidak hadir kemarin.hari ini dihdirkan oleh Kejaksaan dan setelah keluar dari rungan Kasi Pidsus,Rivinto dijebloskan ke dalam LP Lamongan. [alimun hakim/bhirawa]

Lamongan,Bhirawa.
Tanpa menunggu minggu depan rupanya Kejaksaan Negeri Lamongan bergegas mengeksekusi satu tersangka perdin 2012 yang tidak hadir dalam panggilan Kamis(18/2) lalu. 6 orang tersangka kasus
korupsi perdin  yng sudah di masukkan sel Medaeng dan LP Lamongan, kini giliran Rivianto, mantan staf Setwan dan juga mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga  ditahan di LP setelah diperiksa sebagai tersangka selama sekitar 3 jam, di Kejaksaan Negeri Lamongan Senin (22/2).
Seperti diberitakan sebelumnya,6 tersangka yang sudah ditahan dalam proses persidangan di Tipikor Surabaya diantaranya, Sulaiman (mantan Ketua Komisi D), Achmad Fatkhur (mantan Komisi B), Jimmy Hariyanto (mantan Ketua Komisi A) dan Muniroh, pihak ketiga dijebloskan ke sel Medaeng.
Kemudian menyusul dua anggota DPRD aktif, Soetardjo Syafe’i (FPKB) dan Nipbianto (FPDIP) dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Lamongan. Berarti setelah Rivianto, tersangka ke tujuh yang dijebloskan ke LP, kini tinggal seorang Abdul Munir, mantan Sekwan DPRD yang akan segera menyusul merasakan sel LP.
Kejari Lamongan terus melakukan upaya untuk mengungkap kasus korupsi anggaran Perdin 2012 senilai Rp 3,2 miliar itu.
Seperti pemeriksaan para tersangka sebelumnya, pemeriksaan terhadap Rivianto juga dilakukan tertutup di ruang Pidana Khusus (Pidsus) dan didampingi Kuasa Hukum.
Begitu setelah diperiksa, tersangka Rivianto langsung digiring ke dalam kendaraan tahanan Tipikor nopol S 660 JP menuju lapas kelas II Jl Soemargo.
Saat menuruni tangga Gedung Kejaksaaan, Rivianto masih menyempatkan diri melambaikan tangan kanannya kepada sejumlah awak media yang masih ada di lantai dua. Sementara itu, menurut Edy Subhan, Kasi Pidus Kejari kepada wartawan mengatakan, perkara yang dihadapi tersangka Rivianto ini adalah splitan kasus Perdin Rp 3,2 miliar.
Dimana saat itu, Edy Subhan, tersangka sebagai PPTK. “Dia kita tahan dan masuk tahap dua. Nanti akan kita serahkan ke PN Tipikor,”ungkapnya. [Mb9]

Tags: