Kejari Lamongan Kebut Penyelesaian Berkas OTT ADD

Karikatur Ilustrasi

Lamongan,Bhirawa
Perkara dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) di Kecamatan Karanggeneng Kabupaten Lamongan melibatkan tersangka Kepala Desa berinisial BM  yang terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan Juni lalu segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Berkas sudah pada tahap II dan siap disidangankan di PN,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan,  Ahmad Patoni, Kamis (6/7).
Dijelaskan oleh Patoni, panggilan akrab Ahmad Patoni,SH,MH, dari hasil penyelidikan tim Kejaksaan Negeri Lamongan masih belum ada perkembangan lanjutan dan masih menetapkan seorang tersangka, namun dalam persidangan nanti semua bisa berkembang.
“Masih satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni BM salah satu Kades yang tertangkap saat OTT tersebut,“ jelasnya.
Sementara itu, Irvan Choiri SH Kuasa Hukum tersangka BM masih meyakini bahwa kliennya tidak bersalah. Sebab dari awal niat BM tersebut untuk mempermudah atau kebersamaan Kades-Kades dalam melakukan kewajiban membayar pajak secara kolektif melalui BM.
“Dimana uang sekitar Rp 466 juta yang dijadikan BB saat OTT tersebut merupakan uang untuk SPJ,  honor Tim Lak dan Tim Was, pembuatan RAB dan biaya rapat yang dikumpulkan tersangka BM yang sebelumnya sudah disosialisasikan, tapi kami tetap menghormati proses hukum,”tandasnya.
Seperti diketahui Tim Kejaksaan Negeri Lamongan beberapa waktu lalu telah melakukan OTT terhadap 6 orang serta  barang bukti berupa uang sekitar Rp 466 juta dan sejumlah dokumen. Dari hasil pemeriksaan tersebut menetapkan  BM sebagai tersangka dalam dugaan tindakan korupsi ADD.
Tersangka bakal dijerat pasal 12E Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun  kurangan penjara dan paling lama 20 tahun kurungan penjara. [Mb9]

Tags: