KejariLamonganMusnahkan Puluhan BB Perkara

Forpimda Bupati Fadeli, Sekretaris Daerah Yuhronur Effendi,KepalaKejaksaan Negeri Lamongan Ahamad Patoni dan Kapolres Lamongan dalam Peringatan Hari BAkti Adhyaksa ke-56, Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar aksi pemusanahan BB perkara dengan cara dibakar dan dihanguskan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Forpimda Bupati Fadeli, Sekretaris Daerah Yuhronur Effendi,KepalaKejaksaan Negeri Lamongan Ahamad Patoni dan Kapolres Lamongan dalam Peringatan Hari BAkti Adhyaksa ke-56, Kejaksaan Negeri Lamongan menggelar aksi pemusanahan BB perkara dengan cara dibakar dan dihanguskan.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan, Bhirawa
Peringatan Hari Bakti  Adhyakasa yang ke-56 Kejaksaan Negeri Lamongan mmeperingatinya dengan melakukan aksi pemusnahan Barang Bukti dari beberapa perkara di pelataran halaman kantor Kejari Lamongan Jl.Veteran, Kamis (21/7).
Hal tersebut dilakuan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lamongan Nomor urut  1 s/d 24 Nomer urut 1 dengan putusan Nomor : 29/Pidsus /2015 PN Lamongan tanggal 3 Agustus 2015dan seerusnya Jo SP Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Nomor 63/0.5.35/Euh/VIII/2015 tanggal 13 Agustus 2015 dan seterusnya dengan jumlah BB sabu-sabu sebanyak 27,93 gram.
Berdasarkan putusan PN Lamongan No.urut 1 s/d 24 yaitu nomer urut 1 dengan putusn Nomor : 158/Pid.Sus/2015/PN Lamongan  tertanggal 27 Agustus 2015 dan seterusnya Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan nomor: 72/O.5.35/Euh/VIII/2015 tanggal 1 September 2015 Nomer urut 24 dengan putusan nomor : 82/Pid.Sus2016 tanggal 20 Juli 2016  dengan jumlah barang bukti pil carnopen sebanyak 7.276 butir dan Pil dobel L sebanyak 5.427 butir.
Sementara dalam Putusan Pengadilan Negeri Lamongan dengan Putusan Nomor : 22/Pid.Sus/2016 /PN Lmg tanggal 14 April 2016Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan  Nomor : 35/O.5.35/Epl/IV/2016 tanggal 26 April 2016 dengan jumlah barang bukti 147 keping VCD bajakan dengan berbagai judul.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan, Akhmad Patoni kepada wartawan  menegaaskan,Puluhan item perkara Pidana Umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Lamongan selama satu tahun ke belakang ini. “Pemusnahan barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang golongan B sampai VCD bajakan. Ini mulai Juni tahun lalu sampai sekarang perkara yang ditangani kejaksaan,” tegas Patoni.
Barbuk yang dimusnahkan tepat di Hari Bhakti Adgiyaksa ini tidak tanggung-tanggung mulai dari narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu, Pil Carnopen, Pil Double L, VCD dan DVD bajakan dibakar hingga tidak tersisa sama sekali.
“Pil Carnopen 7.276 butir, 5.427 double L, sampai saat ini masih ada 15 perkara  sedang ditanangani penyidik dan diproses ke persidangan. Narkotika sabu ditemukan juga yang sudah mempunyai hukum tetap dari 24 perkara, 27,93 gram dan VCS dan DVD 147 keping,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Patoni Badan narkotika yang ada di Lamongan supaya melakukan pencegahan daripada penindakan. “Kita mengharap semua pihak bersama-sama mempersempit gerak peredaran obat-obat terlarang,” inginnya.
Patoni menambahkan, Dinas Kesehatan (Dinkes) Lamongan melakukan sosialisasi terkait obat-obatan yang terlarang di konsumsi dan tidak. “Ini terkait peredaran pil berkaitan dengan Dinas Kesehatan terkait dengan kesehatan, seperti Pil Carnopen yang banyak beredar di Pantura,” tandasnya.
Sementara itu, Bupati Lamongan, Fadeli, mengapresiasi atas kekompakan penegak hukum dalam melaksanakan tugasnya. “Sehingga penegak hukum sukses melakukan tugasnya dengan melakukan pemusnahan,” ujar Fadeli.
Barbuk yang dimusnahkan berupa pil Carnopen 7.276 butir, Pil Double L 5.427butir. Narkotika sabu ditemukan juga 24 perkara yang sudah mempunyai hukum tetap, 27,9 gram dan VCD dan DVD 147 keping.
Pemusnahan Barbuk dengan cara dibakar dan dimusnahkan itu merupakan hasil dari penanganan perkara Pidana Umum (Pidum) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Lamongan selama satu tahun ke belakang. “Kita tunjukkan ke masyarakat, minimal untuk memberikan efek penjeraan, jangan sampai hal ini bisa terulang-ulang,” harap orang nomor satu di Lamongan ini.
Fadeli menambahkan, Pemerintah Daerah (Pemda) akan menggencarkan sosialisasi dan pendampingan ke masyarakat terkait bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang. “Supaya masyarakat kita tidak larut kesana (terjerumus mengkonsumsi obat-obatan terlarang, red),” imbuhnya.
Dalam pemusnahan tersebut juga turut serta menyaksikan Ketua DPRD Lamonga H.Kaharuddin,ekretaris Daerah Yuhronur Effendy, M.Ainur Rofiq,SH Hakim Pengadilan Negeri  Lamongan,Kasat Res Narkoba Andi Lilik,SH,Adhy Setyo Prabowo Jaksa Pratama,Agung Utomo,S Farm.Apt. dan kemudian ditutup penanda tanganan secara resmi berita acara tersebut. [mb9,yit]

Tags: