Kejari Lamongan Segera Limpahkan Berkas Perdin

uploads--1--2014--08--14180-ilustrasi-berkas-kejaksaan-kembalikan-narkoba-oknum-sekwan-dprd-surabayaLamongan, Bhirawa
Kajari Lamongan sudah memmerintahkan untuk melimpahkan berkas kasus perdin 2012 ke Tipikor Surabaya. Hal itu disampaikan saat di temui Bhirawa di kantornya, Selasa(15/9). “Saya sudah perintahkan agar berkas secepatnya untuk dilengkapi dan dilimpahkan ke Tipikor Surabaya,” kata Kajari Lamongan Akhmad Pathoni.
Kasus dugaan Korupsi Perjalan Dinas DPRD 2012 yang menyeret delapan tersangka ini dalam waktu dekat juga bakal diperiksa.Kejari Lamongan segera memanggil mereka itu untuk melengkapi berkas perkara. “Berkas perkara masih dalam proses untuk melengkapi dan saya sudah mendorong kasi pidsus untuk sesegera mungkin dilengkapi dan melimpahkan berkasnya ke tipikor Surabaya,” kata Kepala Kejaksaan Akhmad Patoni.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamongan Akhmad Patoni juga memastikan kalau kasus penanganan dugaan korupsi Perjalanan Dinas (Perdin) DPRD senilai Rp 3,2 Miliar tersebut dipastikan terus bergerak. Ketegasan itu disampaikan Kajari untuk menangkal atas dugaan beberapa pihak kepada kajari Lamongan, kalau Kejaksaan dianggap lambat dalam menangani kasus yang sudah menetapkan 8 tersangka selama ini. “Untuk penangan kasus Perdin DPRD jalan terus, kamipun kepingin semua kasus yang kita tangani terus berjalan dan ada kepastian hukum dalam kasus ini,” kata Kajari kepada Bhirawa, kemarin.
Seeprti diketahui penanganan kasus perdin ini sudah menetapkan 8 tersangka di antaranya, Abd Munir (mantan sekwan), Rivianto (PPTK), dan Muniroh (pihak ketiga), serta lima mantan anggota dan masih aktif sebagai anggota DPRD. Mereka adalah, Jimmy Harianto yang saat itu menjabat sebagai ketua komisi A, ada lagi Nipbianto menjabat ketua komisi B, dan Soetarjo Syafi’i menjabat ketua Komisi C, dan eks ketua Komisi D Sulaiman, dan eks ketua komisi B A. Fatchur.
Namun penyidikan kasus ini sudah ngendon begitu lama, karena materi pemeriksaan terkait dengan audit BPK yang hingga saat ini belum ada jawaban kalau kasus Perdin ini ada unsur kerugian uang negara atau tidak. [mb9]

Tags: