Kejari Lamongan Segera Periksa 2 Anggota Dewan

Korupsi Perdin 2012Lamongan, Bhirawa
Jantung dua tersangka yang terseret derasnya arus kasus korupsi perjalanan dinas DPRD 2012 semakin berdebar. Pasalnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan segera melakukan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD yang masih duduk dikursi putarnya, yakni Ketua Komisi B Soetardjo Syafe’i (FPKB) dan Nipbianto (Ketua FPDI). “Soetardjo dan Nipbianto akan diperiksa sebagai tersangka pada Selasa (3/2) mendatang di Kejari Lamongan,” ujar Budiyanto, Kasi Intel Kejari Lamongan, Jumat (29/1) lalu.
Menurut Budiyanto, kedua anggota DPRD Lamongan aktif itu memang sudah lama ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Namun untuk penyidikan atau pemeriksaan baru bisa dilakukan Kejari pada tanggal 3 Februari. “Jadi diperiksa sebagai tersangka untuk proses selanjutnya ke Tipikor,” ungkap Budiyanto.
Soal izin yang diajukan ke Gubernur sudah tidak ada masalah. Makanya, penyidikannya sudah bisa dilakukan. “Ada atau tidak ada ijin Gubernur setelah pengajuan surat lebih dari dua bulan tidak ada masalah,” tandasnya.
Menurut Budiyanto, kepastian Soetardjo dan Nipbianto disidik setelah Jumat (29/1) pagi dirinya dikabari langsung oleh Kasi Pidsus, Edy Subhan. “Pak Edy (Kasi Pidsus, red) tadi sudah langsung telepon ke saya dan memastikan dua anggota DPRD aktif itu disidik,” katanya.
Mengenai dua tersangka lainnya, Rivianto (mantan PPTK) dan Abdul Munir (mantan sekwan), Budiyanto mengungkapkan kalau kedua tersangka itu sudah selesai diperiksa dan sudah pada tahap pemeriksaan berkas oleh JPU. Terkait kasus Perdin ini, Budianto menjamin 8 tersangka yang tersangkut korupsi akan tuntas hingga ke proses sidang Tipikor. “Semuanya pasti akan diproses di Persidangan Tipikor Surabaya,” ujarnya. [mb9]

Tags: