Kejari Lamongan Siapkan Ahli Perdata Kasus Perdin

Salah seorang mantan anggota dewan lamongan yang dijadikan tersangka perkara Perdin.

Salah seorang mantan anggota dewan lamongan yang dijadikan tersangka perkara Perdin.

Lamongan, Bhirawa
Pengungkapan tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam Perjalanan Dinas DPRD Lamongan pada tahun 2012 silam masih menyisakan temuan baru yang segera akan dituntaskan oleh Kejaksaan Negeri Lamongan. Temuan akta notaris dan MOU  itu muncul ketika setelah delapan tersangka sudah dijebloskan ke penjara.
Terkait nota perjanjian MOU Maskuriyah, istri  mantan ketua DPRD Lamongan Makkin Abbas dengan pihak travel Muniroh dalam kegiatan Perjalanan Dinas DPRD Lamongan setempat pihak Kejaksaan Negeri Lamongan menyiapkan ahli Perdata untuk mendalami temuan nota MOU.
Kepala Kejaksaan Negeri lamongan Ahmad Patoni kepada Bhirawa Minggu (25/9) mengatakan, untuk temuan MOU pihaknya masih mencari ahli Perdata dari perguruan tinggi untuk mendalami temuan nota MOU tersebut.
Ia juga menegaskan bakal menuntaskan kasus Perjalanan dinas DPRD Lamongan pada tahun 2012 dengan secepatnya  memberikan jawaban ke yang telah melaporkan. “Yang jelas  ini tetap kita harus tuntaskan Namanya pelaporan  kita harus memberikan jawaban ke yang melaporkan.Apa hasilnya,Benar atau tidaknya kita harus tetap uji dan kemudian kita melaporkkanya,” tegasnya.
Dia juga menambahkan,dalam pendalaman nota MOU tersebut bakal kita hadirkan  ahli perdata  dari perguruan tinggi. “Karena ini keterkaitanya dengan perjanjian, dan perjanjian itu antara individu dan individu,” tambahnya. [mb9]

Tags: