Kejari Lamongan Tahan Tiga Koruptor Perdin

Karikatur Pemiskinan korupsiLamongan, Bhirawa
PN Tipikor Surabaya perlu diacungi jempol atas ketegasan sikapnya dalam penuntasan kasus korupsi di Jatim.Seperti di Lamongan, ketiga terdakwa kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Tahun 2012 setelah menjalani persidangan pada hari Jumat (8/1) lalu. Kini ketiga terdakwa tersebut harus meringkuk di balik jeruji besi Lapas Medaeng.
Tiga terdakwa korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Lamongan yang berpindah rumah ke tahanan Medaeng di Sidoarjo tersebut adalah Sulaiman (Mantan ketua komisi D) dan Jimmy (Mantn ketua komisi A), serta seorang rekanan biro perjalanan bernama Muniroh.
Hal itu dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejari Lamongan Edy Subhan,Dia mengatakan. “Setelah Jaksa Penuntut Umum membcakan dakwaan,Tiga terdakw tersebut langsung di tahan oleh PN Tipikor Surabaya,” katanya kepada Bhirawa pada (10/1).
Ada satu terdakwa lagi bernama Achmad Fatkhur(mantan anggota komisi B DPRD),tetpi Fatkhur tidak menghadiri sidang alias mangkir dengan alasan sakit.”Karena satu tersngka tidak hadir,sidng nanti akan kembali digelar pada hari jum’at(15/1) besok untuk stu tersangka yang tidak hadir” ujar Edy. [mb9]

Tags: