Kejari Limpahkan Berkas Pengemplang Pajak KPU

Karikatur PajakKejari Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berencana merampungkan berkas lima tersangka pengemplang Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPn) pengadaan barang dan jasa di KPU Jatim. Targetnya, pekan ini berkas kelima tersangka segera dilimpah ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Target tersebut merupakan upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang enggan memberi celah bagi lima tersangka menghirup udara bebas akibat molornya penyelesaian berkas. Kelima tersangka ini terdiri dari tiga PNS yakni, Subandi, Ade Agung, dan Kamal Kombang. Sedangkan pihak swasta yang terlibat adalah Ilham Hardiono, dan M Edy Sunarko.
Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi kepada Bhirawa mengatakan, pihaknya merencanakan pelimpahan berkas kelima tersangka pada pecan ini. Sebab, Didik sudah memerintahkan Jaksa yang menangani kasus ini untuk segera merampungkan penyelesaian kelima berkas tersangka, sehingga dapat dilimpah ke Pengadilan.
“Insya Allah pekan ini berkas sudah bisa kami limpah ke Pengadilan,” terang Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Minggu (24/1).
Disinggung perihal Jaksa dalam kasus ini, Didik mengaku tidak hafal siapa saja Jaksanya. Namun, dirinya mengaku bahwa ada enam Jaksa yang mengawal kasus ini. “Enam Jaksa dari Kejari Surabaya ditugaskan untuk mengawal kasus ini sampai ke persidangan,” ungkap pria yang pernah menjadi  wartawan pada media cetak lokal ini.
Perihal sangkaan Pasal untuk kasus ini, Didik menegaskan bahwa kelima tersangka dijerat dengan Pasal perpajakan. Namun, Ia menyarankan untuk menanyakan kelengkapan Pasal ini kepada Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya Roy Revalino.
“Untuk lebih jelasanya terkait pasal apa saja yang disangkakan, silahkan tanyakan hal ini kepada Pak Roy (Kasi Pidsus),” pungkas Didik kepada Bhirawa.
Terpisah, Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Revalino menambahkan, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf i atau Pasal 39A huruf a Jo Pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Bila terbukti bersalah, lima tersangka ini bakal mendekam di tahanan maksimal 6 tahun, dan didenda maksimal empat kali jumlah pajak terutang.
Ditanya terkait tidak adanya UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus ini, Roy mengatakan, kasus penggelapan pajak ini ditangani Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kanwil Pajak Jatim. Makanya tersangka dijerat dengan UU Perpajakan. Karena melibatkan PNS dan merugikan keuangan negara, tersangka bisa dijerat dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan korupsi. Pihaknya masih menunggu fakta dalam persidangan nanti.
“Kita tunggu fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan kasus ini,” tambah Kasi Pidsus Kejari Surabaya Roy Revalino.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan pengemplangan pajak ini ini terjadi dalam hajatan Pemilihan Gubernur (pilgub) 2008. Diduga, pajak yang tidak dibayarkan adalah pengadaan sampul segel, stiker, percetakan surat suara, dan pencetakan formulir. Dari kejadian ini terdapat lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Kejadiannya yakni, pajak PPh dan PPn sebesar Rp 2,1 miliar ini telah dipungut oleh Bendahara Hibah KPU Jatim Asmurijono. Selanjutnya, Asmurijono menugaskan tersangka Ade Agung untuk membayarkan ke Bank Jatim. Namun, tugas tersebut tidak dijalankan oleh Ade Agung.
Kemudian, Ade Agung memang datang ke Bank Jatim sambil membawa uang pajak. Tapi uang ini diberikan kepada tersangka Edy Sunarko di loby Bank Jatim. Uang ini kemudian diberikan kepada tersangka Ilham Hardiono atas perintah tersangka Kamal Kombang dan tersangka Subandi.
Untuk menyamarkan perbuatan ini, Edy Sunarko membuat Surat Setoran Pajak (SSP) PPn-PPh fiktif yang sudah ada validasi dari Bank Jatim. Para tersangka beberapa kali menggelapkan pajak sehingga terkumpul sebesar Rp 2,1 miliar. Oleh kelima tersangka, uang tersebut diduga dibagi rata. [bed]

Tags: