Kejari Limpahkan Berkas Salim Kancil ke PN

Berkas Salim KancilKejari Surabaya, Bhirawa  
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya  tetap menyidangkan tuntutan illegal minning  Kades Selok Awar awar  , Haryono dalam satu berkas kasus kasus dugaan pembunuhan dan pengeroyokan Salim Kancil, aktivis anti tambang serta tambang ilegal Lumajang. Putusan ini dikarenakan asas Predicate Crime.
Rencananya, Rabu (3/2) ini Kejakasaan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Haryono selaku Kepala Desa (Kades) Selok Awar awar, Lumajang memang juga dijerat Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang terkait illegal mining. Terkait hal ini Kepala Kejari (Kajari) Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi kepada Bhirawa mengaku tetap menyidangkan Haryono di PN Surabaya.
Ditanya terkait TPPU yang masuk kedalam Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan harus disidangkan di Pengadilan Tipikor, Didik mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan Haryono masuk kepada Predicate Crime. Dengan kata lain, lanjut Didik, Predicate Crime merujuk kepada tidank pidana asal yang dilakukan Haryono, yakni dirinya diduga terlibat dalam pembunuhan Salim Kancil.
“Sesuai dengan tindak pidana asal yang dilakukannya, Haryono tetap disidangkan di PN Surabaya,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi kepada Bhirawa, Selasa (2/2).
Dijelaskan Didik, Haryono terlibat dalam kasus illegal mining dan merujuk pada jeratan UU TPPU yang disangkakan terhadap dirinya. Untuk barang bukti kasus TPPU, Kejari Surabaya menerima barang bukti berupa uang tunai Rp 500 juta, 4 unit mobil jenis Evalia, LGX, Ertiga, dan Elf.
“Untuk Kadesnya dijerat UU TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar,” papar Didik.
Disinggung mengenai personel pengamanan saat pesidangan di PN Surabaya, pria asli Bojonegoro ini mengaku belum tahu pasti jumlah personel Polisi guna pengamanan sidang nantinya. Namun, kepada  Didik mengaku sudah berkoordinasi dengan Polda Jatim dan Polres Lumajang, terkait pengamanan saat proses persidangan.
“Soal pengamanan saat sidang sudah kami koordinasikan dengan Polda Jatim dan Polres Lumajang,” ungkap Didik.
Terpisah, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya pengamanan sidang Salim Kancil yang dilakukan oleh Polda Jatim dan Polres Lumajang. Sayangnya, saat ditanya berapa jumlah personel pengamanan, Argo mengaku belum bisa memastikan hal itu.
“Nanti kita lihat agenda sidang pertamanya bagaimana. Nantinya intelijen kami akan memperkirakan berapa jumlah kekuatan yang akan disiagakan guna PAM di persidanga,” pungkas Argo kepada Bhirawa. [bed]

Tags: