Kejari Madiun Belum Terima SPDP Budi OKB

R. Bagus Wicaksono.[sudarno/bhirawa]

R. Bagus Wicaksono.[sudarno/bhirawa]

Kab.Madiun, Bhirawa
Meski Tempus Delicti (waktu kejadiannya) 15 Maret 2016 lalu atau lebih dari satu bulan, Kejaksaan Negeri Madiun, belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Setio Budi Utomo alis Budi OKB (Orang Kaya Baru), warga Jalan Asahan Dusun Sumber Soko Desa/Kecamatan Madiun terhadap Khurniawan Mohammad, warga Desa Klorogan Kabupaten Madiun, yang juga staf Kejaksaan Negeri Ponorogo, dari penyidik Polres Madiun Kota yang menangani perkara tersebut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Madiun, R. Bagus Wicaksono, hingga saat ini pihaknya belum menerima SPDP dari penyidik Polres Madiun Kota, selaku penyidik yang menangani perkaranya Budi OKB.
“Sampai saat ini, saya belum terima SPDP (atas nama Budi OKB),” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Madiun, R. Bagus Wicaksono, kepada wartawan, Rabu (20/4).
Sekedar diketahui, menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 109 ayat (1), dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada penuntut umum. Sedangkan ayat (2) berbunyi, “Dalam Hal Penyidik Menghentikan Penyidikan Karena Tidak Cukup Bukti Atau Peristiwa Tersebut Bukan Merupakan Tindak Pidana Atau Penyidikan Dihentikan Demi Hukum, Maka Penyidik Memberitahukan Hal Itu Kepada Penuntut Umum, Tersangka Dan Keluarganya. Mengenai SPDP ini juga diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2012 tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana.
Sementara itu dikutip dari hukumonline, menurut Albert Aries,SH,MH, fungsi SPDP  sebagai ‘surat teknis’ jika dilihat dari empat perspektif. Yakni pelapor, terlapor, penyidik dan penuntut umum.
Sedangkan dari perspektif penuntut umum, penerbitan SPDP adalah sarana komunikasi dari penyidik kepada penuntut umum untuk menginformasikan dimulainya suatu penyidikan dan sekaligus sebagai sarana ‘pengawasan’ ekternal dari penuntut umum kepada penyidik.
Untuk diketahui, Selasa (15/3), Budi OKB diduga menganiaya Khurniawan Mohammad di sebuah tempat hiburan malam yang berada di Jalan Bali Kota Madiun. Kemudian pada Senin (21/3), Budi ditahan oleh penyidik Polres Madiun Kota, untuk memperlancar proses penyidikan.
“Proses tetap berjalan. Saat ini pelaku kita tahan. Penahanannya sudah dua hari,” terang Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Masykur, saat itu kepada wartawan, Rabu (23/4). [dar]

Tags: