Kejari Madiun Kalah Lawan PT SKS

Kejari MadiunKota Madiun, Bhirawa
Sidang dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan Kejaksaan Negeri Madiun kepada Pengadilan Negeri Kota Madiun agar membubarkan PT Surya Kencana Sakti (SKS), digelar di Pengadilan Negeri setempat, Rabu (3/9).
Dalam amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Agus Pambudi, memutuskan, permohonan Kejaksaan Negeri Madiun kepada Pengadilan Negeri Kota Madiun agar membubarkan PT SKS yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Nomor 24 B Kota Madiun, tidak dapat diterima.
Alasannya, karena pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Madiun, belum membayar kepada PT SKS atas pekerjaan yang telah dilakukan sesuai putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun. “Permohonan pemohon (Kejaksaan Negeri Madiun) tidak dapat diterima untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim, Agus Pambudi, dalam amar putusannya.
Atas putusan ini, pihak Kejaksaan Negeri Madiun yang diwakili Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Bambang Setyo Hartono dan Fuat Zamroni, menyatakan pikir-pikir guna melakukan langkah hukum selanjutnya. “Akan kita pikirkan langkah hukum selanjutnya,”kata Bambang Setyo Hartono, kepada wartawan usai sidang.
Ketika dikonfirmasi lebih lanjut mengenai kepentingan kejaksaan mengajukan permohonan pembubaran PT SKS ke pengadilan, menurutnya ini bukan masalah kepentingan. Namun masalah kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Ini bukan masalah kepentingan, tapi kewenangan. Karena kita anggap PT SKS merugikan kepentingan umum. Dasar kita pertama, waktu mengerjakan proyek di Kabupaten Trenggalek, PT SKS tidak mampu menyelesaikan pekerjaannya. Kemudian saat mengikuti lelang pembuatan sarana GOR Kota Madiun, PT SKS menyembunyikan statusnya yang sudah diblacklist oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Ini sudah merugikan masyarakat,” papar Bambang.
Sementara itu, kuasa hukum PT SKS, Mochamad Arifin, mengatakan, putusan pengadilan yang tidak dapat menerima permohonan kejaksaan, sudah sangat tepat. Karena pihak Pemkot Madiun belum melaksanan putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun Nomor 35/Pdt tanggal 11 Desember 2013, yang memerintahkan Pemkot Madiun untuk membayar hasil pekerjaan PT SKS saat mengerjakan sarana GOR, sekitar Rp6 milyar.
“Putusan ini sudah tepat. Karena Pemkot Madiun belum melaksanakan putusan pengadilan agar membayar ke PT SKS sekitar Rp6 milyar atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan. Padahal sudah mempunyai kekuatan hukum tetap,” ungkap kuasa hukum PT SKS, Mochamad Arifin, kepada wartawan, usai sidang.
Kemenangan PT SKS melawan pemerintah di meja Pengadilan Negeri Kota Madiun, merupakan yang kedua kalinya. Pasalnya, dalam putusan Pengadilan Negeri Kota Madiun tanggal 11 Desember 2013 lalu, majelis hakim yang diketuai Supeno, memerintahkan Pemkot Kota Madiun untuk membayar kepada PT SKS atas pekerjaannya mengerjakan sarana GOR senilai Rp6 miliar dari total nilai proyek sebesar Rp9 milyar. Saat itu, Walikota Madiun c/q Dinas Pekerjaan Umum, digugat PT SKS karena tidak mau membayar hasil pekerjaan PT SKS. Namun hingga saat ini, belum dibayar. [dar]

Rate this article!
Tags: