Kejari Madiun Kembali Tahan Tersangka Proyek Cafetaria RSUD

6-foto C dar-Tersangka ToniKota Madiun, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun,  menahan Toni, warga Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, selaku pelaksana proyek pembangunan Cafetaria Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sogaten, Kota Madiun, Jumat (26/9).
Sebelum dilakukan penahanan, tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek PL (penunjukkan langsung) senilai sekitar Rp200 juta ini, dengan didampingi penasehat hukumnya, Massri Mulyono, sempat menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Intelijen, M.Aliq Rahman Yakin, selama kurang lebih dua jam. Setelah menjalani pemeriksaan, kemudian tersangka dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Madiun oleh petugas kejaksaan.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Madiun, Sudarsana, mengatakan, penahanan terhadap Toni, karena diduga telah melakukan korupsi secara bersama-bersama dengan tersangka Gatot, yang telah ditahan lebih dulu hari Selasa (23/9). (Baca Bhirawa Rabu (24/9).
“T (Toni) ini selaku pelaksana atau yang mengerjakan proyek. Kalau G (Gatot) yang telah kita tahan lebih dulu, selaku pemilik CV Bhisma Jaya yang benderanya dipinjam T,” terang Kasi Pidsus Kejari Madiun, Sudarsana, kepada wartawan, Jumat (26/9).
Menurutnya lagi, penahanan terhadap Gatot dan Toni, bukan babak akhir pusaran kasus pembangunan Cafetaria RSUD Sogaten Kota Madiun. Karena kemungkinan ada tersangka lain. “Ini bukan babak akhir. Kita akan terus kembangkan kasus ini. Kalau memang mengarah ada tersangka lain yang didukung alat bukti yang cukup, ya kita tetapkan tersangka,”tegas Sudarsana.
Penasehat hukum Toni, Massri Mulyono, mengatakan, atas penahanan kliennya, dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan peralihan atau penangguhan penahanan. Alasannya, karena selama ini kliennya koorperatif dan tidak mungkin mengulangi perbuatannya. Apalagi menghilangkan barang bukti. “Klien saya selama ini koorperatif kok. Kita akan mengajukan peralihan tahanan atau penangguhan,” kata Massri Mulyono, kepada wartawan.
Sebelum melakukan penahanan terhadap Toni, Kejaksaan Negeri Madiun telah terlebih dahulu menahan direktur CV Bhisma  Jaya, Gatot Purnomo (46), warga Jalan Tuntang Nomor 10 Kota Madiun, dalam kasus dugaan kasus yang sama, Selasa 23 September 2014.
Penahanan ini dilakukan kejaksaan setelah hasil pemeriksaan tim ahli teknik sipil dari Universitas Brawijaya Malang atas bangunan Caretaria, menyatakan bangunan yang dikerjakan oleh CV.Bhisma Jaya milik Gatot, tidak sesuai spesifikasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, pembangunan Cafetaria RSUD Sogaten Kota Madiun yang dikerjakan tahun 2013 dengan cara PL (penunjukkan langsung), sudah diselidiki kejaksaan sejak awal 2014 lalu. Pembangunan proyek Cafetaria ini berkaitan dengan proyek pembangunan gedung untuk jantung dan paru, anak dan kamar VIP serta pavilyun. Total semua proyek senilai sekitar Rp 6 miliar. [dar]

Keterangan Foto : Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun,  menahan Toni, warga Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, selaku pelaksana proyek pembangunan Cafetaria Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sogaten, Kota Madiun. [sudarno/bhirawa]

Tags: