Kejari Mejayen Sita Uang BB Kasus PIK

Kejari Mejayen Sita Uang BB Kasus PIKKab. Madiun, Bhirawa
Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, mengajukan penyitaan uang barang bukti kasus dugaan dana Peningkatan Idustri Kecil (PIK) ke Bank Jatim cabang Madiun, Senin 10 Agustus 2015. Pengajuan penyitaan ke Bank plat merah milik Pemerintah Privinsi (Pempov) Jatim ini, karena saat ini uang tersebut sudah disimpan di Bank Jatim sebagai uang kas daerah (Kasda) milik Pemerintah Kabupaten Madiun.
Menurut Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Mejayan, Wartajiono Hadi, sebenarnya pihaknya sudah mendatangi BPKAD Kabupaten Madiun Jumat (7/8) kemarin untuk melakukan penyitaan. Namun karena uang berada di Bank Jatim, ada kendala administrasi.
“Kita sudah mengajukan permohonan tadi ke Bank Jatim. Nanti sistem transfer. Kita minta agar ditransfer ke rekening penampungan non bunga milik kejaksaan di BRI Cabang Madiun,” kata Wartajiono Hadi, kepada wartawan, Senin (10/8).
Sementara itu mantan Kadiskop Kabupaten Madiun yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan, Suhardi, menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus PIK. Saat diperiksa penyidik kejaksaan, ia disodori 20 pertanyaan seputar dana PIK. “Kalau pak Hardi kita periksa dalam kapasitas sebagai saksi. Ada 20 pertanyaan yang kita ajukan seputar PIK,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dana sisa program PIK tahun 2012 sebesar Rp.105 juta, menyeret dua nama pejabat Pemkab Madiun sebagai tersangka. Yakni mantan Kabag Perekonimian, Komari dan mantan Asisten Perekonomian, Budi Tjahyono.
Saat itu, secara diam-diam Komari mencairkan dana tersebut dengan persetujuan Budi Tjahyono. Namun saat kejaksaan melakukan penyelidikan, dana itu kemudian dikembalikan ke Kasda Pemkab Madiun. [dar]

Rate this article!
Tags: