Kejari Mojokerto Amankan Uang Rakyat Rp 8 M

5-Kajari pasang PIN-1Kab Mojokerto, Bhirawa
Tujuan penegak hukum dalam penanganan korupsi tak hanya menyeret koruptor ke Pengadilan TIndak Pidana Korupsi (Tipikor). Lebih dari itu, penyelamatan uang rakyat yang diamankan dari pelaku korupsi juga penting. Upaya penyelamatan uang rakyat itulah yang selama kurun waktu tahun 2014 menjadi prioritas Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.
”Selama setahun di tahun 2014 ini, Kejari Mojokerto sudah berhasil mengamankan uang rakyat senilai Rp8 miliar,” ujar Mursito, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mojokerto ditemui disela-sela pembagian brosur peringatan Hari Anti Korupsi, Selasa (8/12) kemarin.
Tim kejaksaan membagi-bagikan brosur kepada masyarakat di sejumlah jalan, diantaranya Jl RA Basoeni, Jl Raya Puri, Kab Mojokerto serta Jl Bhayangkara, Kota Mojokerto. Tim Kejari Mojokerto juga mengunjungi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Mojokerto dan menyematkan pin anti korupsi kepada Gaguk prasetyo, Kepala KPPT.
Mursito menambahkan, uang sebesar Rp8 milar yang berhasil diamankan kejaksaan, berasal dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Rp2 miliar dan seksi Perdata Dan Tata Usaha Negara (Datun) sebesar Rp6 miliar. ”Kita tak hanya menyeret pelaku ke persidangan, tapi juga menyelamatkan uang negara,” tambah Mursito.
Sedangkan untuk penanganan kasus korupsi, kejaksaan sudah menangani tujuh perkara yang sudah masuk tahap penuntutan, dan dua kasus masih dalam tahap penyidikan. ”Untuk penuntutan perkaranya berasal dari Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota maupun Polda Jatim,” imbuhnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Andi Ardhani menjelaskan, pengamanan uang negara melalui Pidsus diperoleh melalui penyitaan barang bukti hasil tindak pidana korupsi. ”Uang yang kita selamatkan itu sudah kita serahkan ke kas negara,” urai Andi Ardhani.
Sedangkan untuk uang rakyat yang berhasil diselamatkan Seksi Datun berasal dari upaya penagihan terhadap instansi yang ditemukan atas audit BPK. ”Kita lakukan upaya penagihan terlebih dahulu. Kalau tak berhasil baru kita limpahkan ke Pidsus untuk proses hukum,” timpal Slamet Hariyadi, Kasi Datun Kejari Mojokerto.
Slamet menambahkan, upaya penagihan yang dilakukan ternyata terbukti efektif. Sejumlah SKPD aktif mengembalikan uang yang disebutkan dalam temuan BPK. ”Bahkan Kejari Mojokerto mendapat predikat terbaik untuk penyelamatan uang negara di tingkat Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” pungkas mantan Kasi Intel Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara ini. [kar]

Keterangan Foto : Kejari Mojokerto Mursito (kanan) memasangkan pin di baju Gaguk Prasetyo Kepala KPPT Kota Mojokerto, selasa (8/12) kemarin. [kariyadi/bhirawa]

Tags: