Kejari Mojokerto Jebloskan Kades Pelanggar Pidana Pemilu ke Lapas

Kades Nono (memakai topi) digiring petugas Kejari Mojokerto menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Mojokerto, Rabu (19/12). [kariyadi setiawan/bhirawa]

(Terbukti Bagi-bagi Uang saat Kunjungan Cawapres Nomor Urut 2) 

Kab Mojokerto, Bhirawa
Kepala Desa (Kades) Sampangagung, Kutorejo, Kabupaten Mojokeryo Suhartono, dijebloskan ke Lapas Klas IIB Mojokerto oleh JPU Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rabu (19/12). Kades yang akrab disapa Nono ini divonis PN Mojokerto dan  harus menjalani hukuman penjara selama 2 bulan.
Hal itu sesuai dengan vonis yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (13/12). Selain hukuman penjara, Nono juga wajib membayar denda Rp 6 juta subsider 1 bulan kurungan.
Kades Nono  dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim PN Mojokerto karena terbukti melakukan tindak pidana Pemilu dengan mendukung Cawapres Sandiaga Uno.
Dalam persidangan selama 7 hari, terungkap fakta Kades Nono terlibat aktif menyiapkan acara penyambuatan Sandiaga dan aktif di acara penyambutan tersebut.
Sementara itu,meski harus menjalani hukuman di penjsra, Kades Nono mengaku menyatakan mendukung pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Pilpres 2019.
Nono mengungkapkan sikapnya itu ketika digelandang petugas ke mobil tahanan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko.
“Putusan saya jalani apa adanya seperti aturan yang berlaku. Saya bertanggungjawab atas apa yang saya lakukan,” kata Kades Nono.
Suhartono juga melontarkan alasannya mencabut banding yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin (17/12).
“Ya saya konsekuwen saja, tak mau bertele-tele, saya bertanggungjawab,” ujarnya.
Kendati harus menjalani hukuman penjara, Nono mengaku tidak mengubah dukungannya di Pilpres 2019. Dia menyatakan tetap mendukung pasangan Prabowo-Sandiaga.
“Tetap Prabowo-Sandi,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, acara penyambutan Sandiaga ini diawali dengan rapat di rumah Suhartono, Jumat (19/10) yang melibatkan terdakwa, istrinya, Ketua Karang Taruna Desa Sampangagung Sunardi dan sejumlah warga lainnya. Usai pertemuan, esok harinya Sunardi memesan spanduk dan banner bertuliskan ucapan selamat datang dan dukungan untuk Sandiaga. Saksi juga memesan musik patrol untuk meramaikan acara penyambutan.
Suhartono lantas mendikte istrinya untuk mengirim pesan di grup whatsapp PKK Desa Sampangagung. Pesan tersebut berisi ajakan untuk hadir di acara penyambutan Sandiaga sekaligus janji akan memberi uang saku Rp 20 ribu bagi setiap ibu-ibu yang hadir.
Puncaknya pada Minggu (21/12) sekitar pukul 16.00 WIB, sekitar 200 massa yang digalang Suhartono, menghadang rombongan Sandiaga di Jalan Raya Pacet, Desa Sampangagung. Saat itu Cawapres nomor urut 2 tersebut akan berkampanye di wisata air panas Padusan, Pacet, Mojokerto.
Suhartono juga aktif di acara penyambutan Sandiaga. Dia memakai kemeja putih bertuliskan Sapa Prabowo. Dia lantas mendekati Sandiaga untuk berfoto. Terdakwa berfoto sembari mengacungkan dua jari.
Suhartono mengaku menghabiskan Rp 20 juta untuk menggelar acara penyambutan Sandiaga. Uang itu salah satunya dibagikan ke ibu-ibu yang datang dengan nilai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per orang. [kar]

Tags: