Kejari Mojokerto Kebut Dugaan Fee Jasmas DPRD

Karikatur Korupsi TikusKab Mojokerto, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto bekerja ekstra keras menuntaskan penyelidikan dalam kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Kab Mojokerto 2015. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan Tim Penyelidik Kejari, mulai dari pejabat Pemkab Mojokerto. Selain itu tim Kejari juga menjadwalkan bakal meminta keterangan anggota DPRD dalam pekan ini.
Juru bicara Kejari Mojokerto, Oktario Hutapea SH yang juga Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) mengaku kalau penyelidikan kasus Jasmas terus berjalan dan akan terus dikebut. Menurutnya Kasus fee Jasmas ini tetap berjalan. ”Terus dilakukan penyelidikannya,”  katanya Minggu (24/7) kemarin.
Menurutnya, sebagai bentuk keseriusan Kejari pada kasus ini, akan diagendakan pemanggilan anggota dewan setempat sebagai saksi. Hanya saja, dia belum mau membeber nama anggota dewan yang akan dimintai keterangan itu. ”Yang pasti, Senin (25/7) akan mulai normal pemeriksaannya,” ujarnya.
Kejari Mojokerto telah memeriksa beberapa pejabat dan staf di Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) terkait program Jasmas itu. Belasan kelompok masyarakat penerima dana juga sudah dimintai keterangan. ”Semua pihak terkait akan kami periksa termasuk anggota dewan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, LSM Front Komunitas Indonesia Satu (FKI-1)  melaporkan kasus ini ke kejari. Ketua DPD FKI-1 Kab Mojokerto, Wiwid Haryono mengatakan, tiap anggota dewan mendapat jatah anggaran dana bansos melalui Jasmas Rp600 juta yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang memenuhi syarat setelah diverifikasi oleh SKPD terkait. Adapun total dana Bansos dari 50 anggota DPRD Kab Mojokerto pada 2015 mencapai Rp30 miliar.
Namun dana yang terserap diperkirakan 80% karena tak semua pengajuan kegiatan pembangunan diterima. Tiap kelompok masyarakat menerima dana antara Rp100 juta hingga sekira Rp300 juta. Dana itu diduga dipotong oleh oknum anggota dewan. ”Dipotong antara 10% sampai 30%,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kab Mojokerto, Ismail Pribadi menjelaskan, pencairan Jasmas 2015 sesuai mekanisme, dimana konstituen bisa mengirim proposal dan pencairan itu tanpa ada potongan. ”Mekanisme diberikan pada konstituen yang membutuhkan melalui proposal yang diajukan. Mekanismenya tak ada yang macam-macam,” jelasnya.
Dijelaskan, pada 2015 lalu kuota Jasmas untuk setiap anggota DPRD Kab Mojokerto adalah Rp600 juta. Maka, dengan jumlah anggota ada 50 orang, dana dari APBD yang dikucurkan mencapai Rp30 miliar. Dana itu dicairkan lewat Badan Pengelola Keuangan dan Aset (BPKA) Pemkab Mojokerto ke konstituen yang diusulkan anggota dewan. Tapi dalam penyalurannya, diduga ada oknum anggota dewan meminta fee antara 20% hingga 30% dari kelompok masyarakat penerima Jasmas. Namun Ismail membantah adanya praktik fee itu.
”Saya pikir tak ada fee. Pimpinan dewan juga tak menginstruksikan untuk itu. Kami sampaikan sesuai dengan proposal yang memenuhi syarat untuk diberi,” pungkasnya. [kar]

Tags: