Kejari Mojokerto Periksa Pejabat BPBD

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto, Dinar Kripsiaji dihadapan sejumlah wartawan. [kariyadi/bhirawa]

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Mojokerto, Dinar Kripsiaji dihadapan sejumlah wartawan. [kariyadi/bhirawa]

Kab Mojokerto, Bhirawa
Dana dari pemerintah pusat yang dikelolah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Mojokerto raib hingga Rp2,1 miliar. Anggaran yang disimpan di rekening Rehabilitasi dan Rekonstruksi milik BPBD Kab Mojokerto itu awalnya sebesar Rp10,7 miliar.
Hilangnya dana sebesar itu diduga kuat melibatkan beberapa pihak. Karena untuk mencairkan dana yang disimpan di Bank BRI Mojokerto tak bisa hanya dilakukan seorang. Bahkan untuk mencairkan dana itu harus ada tanda tangan bendahara dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).   Kejaksaan Negeri Mojokerto kini sudah mendalami dugaan korupsi pembobolan uang negara itu. ”Kami sudah  menetapkan seorang tersangka berinisial J,” tutur Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Dinar Kripsiaji SH, Kamis (23/4) kemarin.
Data yang dihimpun Bhirawa, dana Rp10,7 miliar itu turun dari pusat sekitar Desember 2013 dan langsung dimasukkan dalam rekening Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Begitu uang masuk sekitar awal Januari 2014, uang yang ada dalam rekening sudah diambil tersangka J. Posisi J sendiri di BPBD sebagai bendahara.
Bulan  Januari hingga Desember 2014 uang itu dibobol oleh J. Nilainya bervariasi mulai Rp100 juta sampai Rp200 juta. Pertama mengambil uang, J selaku bendara didampingi PPK namanya juga berinisial J. Namun pengambilan berikutnya, J bagian bendahara diduga mengambil sendiri ke BRI Mojokerto.
Pada 13 Maret 2015, penggerogotan uang di rekening mulai terendus karena dari pihak BPBD mengevaluasi dana yang ada. Ternyata uang yang ada selisih Rp2,1 miliar hingga menjadi perbincangan di kalangan pejabat dan masyarakat. Karena bocornya uang itu dinilai tak wajar.
Menurut Dinar, uang yang ada di rekening bukan untuk kepentingan proyek atau rehabilitasi. ”Jadi uang yang dicairkan tidak ada pekerjaan. Uang itu dicairkan sendiri oleh J,” paparnya.
Untuk mencairkan uang di rekening, J selaku bendahara bersama J selaku PPK datang ke BRI. Keduanya saling membubuhkan tanda tangan dan tidak ada masalah. Tetapi saat disinggung, kenapa pihak bank tidak menghubungi Kepala BPBD untuk pencairan uang? ”Bendahara dan PPK yang berhak mencairkan,” jelasnya.
Apakah ada kerja sama antara J dengan pihak bank? ”Wah itu harus dibuktikan. Apa hasil pemeriksaan J nanti. Kan J belum diperiksa,” kata Dinar.
Penyidik Kejari Mojokerto dalam kasus ini sudah memeriksa 12 saksi untuk menguak siapa yang menggerogoti uang itu. Termasuk Kepala BPBD Kab Mojokerto, Tanto Suhariyadi dan para stafnya. Sementara itu, Kepala BPBD Pemkab Mojokerto Tanto Suhariyadi yang dihubungi mengaku tidak tahu perihal pencairan dana yang ada di rekening hingga mencapai Rp2,1 miliar. ”Yang bisa mencairkan dana itu adalah bendahara dan PPK,” kilahnya. [kar]

Rate this article!
Tags: