Kejari Nganjuk Geledah Rumah Tersangka Dugaan Korupsi LMDH

7-FOTO OPEN ris-LMDH1Nganjuk, Bhirawa
Bantuan Gubernur Jawa Timur untuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) Argo Mulyo Dusun Cabean Desa Sugih Waras Kecamatan Ngluyu, Nganjuk dikorupsi. Tidak tanggung-tanggung, bantuan senilai Rp 525 juta yang dikucurkan tahun 2005 dan 2007 itu digunakan untuk kegiatan fiktif.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi tersebut, Kejaksaan Negeri Nganjuk Rabu (18/6) kemarin melakukan penggeledahan dan menetapkan SP yang menjabat Sekretaris LMDH Argo Mulyo sebagai tersangka. “Kami telah melakukan penggeledahan di rumah SP yang sekaligus dijadikan Kantor LMDH Argo Mulyo dan menetapkan SP sebagai tersangka,” tegas Teguh Ananta, Kasi Intel Kejari Nganjuk.
Modus korupsi yang dilakukan oleh SP, dikatakan Teguh Ananta, tersangka melaksanakan kegiatan fiktif seolah-olah dana bantuan pemerintah telah terserap. Selain itu, mekanisme pengelolaan bantuan dari pemerintah juga menyimpang dari peraturan yang telah ditentukan. Bahkan untuk melancarkan aksinya, SP juga memalsukan tandatangan puluhan anggota LMDH Argo Mulyo.
Dalam penggeledahan yang dilakukan sekitar empat jam tersebut, tim Kejaksaan yang dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ketut Sudiarta SH, menyita sejumlah mesih pengolahan tanaman porang seperti mesin oven, mesin pencuci porang dan mesin pembuat tepung. Sementara mesin pembuat tepung porang telah pindah tangan ke pihak lain yang kini masih didalami oleh penyidik Kejaksaan. “Untuk mesin pengolah porang karena bentuknya sangat besar telah kami segel untuk kepentingan penyidikan,” papar Teguh Ananta.
Selain itu, satu unit computer dan satu koper berkas yang terkait dengan dana bantuan gubernur juga disita untuk barang bukti. Kemudian dua buku rekening BCA atas nama SP dan empat sertifikat tanah juga diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. “Kami telah melakukan penyitaan terhadap semua barang dan dokumen yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan SP,” papar Teguh Ananta kepada Bhirawa.
Lebih lanjut Teguh Ananta juga mengungkapkan, pelaksanaan penggeledahan serta penetapan SP sebagai tersangka dilakukan oleh Kejaksaan setelah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang anggota dan penggurus LMDH Argo Mulyo.
Dalam kesaksiannya, anggota LMDH Argo Mulyo mengaku tidak pernah menerima dana bantuan untuk pengelolaan tanaman porang. Bahkan, tanda tangan anggota LMDH juga dipalsukan oleh SP untuk melengkapi laporan pertanggungjawaban adsministrasi. “Saat ini Kejaksaan juga telah membekukan rekening BCA atas nama SP yang nilainya Rp 46 juta,” lanjut Teguh Ananta.
Sekedar diketahui pada 11 Agustus 2006, LMDH Argomulyo menerima Community Based Forest Management (CBFM) Award dari menteri Kehutanan RI. Karena LMDH Argo Mulyo dinilai sebagai lembaga kemasyarakatan yang mampu melakukan kegiatan pengamanan dan penanggulangan kebakaran hutan, serta Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat (PHBM). [ris]

Keterangan Foto : Tim Kejaksaan Negeri Nganjuk melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari rumah tersangka korupsi untuk kepentingan penyidikan.(ristika/bhirawa)

Tags: