Kejari Nganjuk Musnahkan BB Hasil Kejahatan

7-foto B ris-kejaNganjuk, Bhirawa
Beredar secara illegal ribuan doz obat kuat merek Redhot dimusnahkan di halaman Kejaksaan Negeri Nganjuk Senin (1/9) kemarin. Kasus peredaran obat kuat khusus lelaki itu telah disidangkan sedangkan pengedarnya telah dijatuhi vonis selama 3 bulan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nganjuk I Wayan Sumadana SH, MHum mengatakan peredaran obat kuat merek Redhot ini telah meluas di sekitar lokalisasi Guyangan. Penyitaan obatnya sendiri dilakukan oleh pihak Polres Nganjuk.
Dipastikan illegal, dikatakan I Wayan Sumadana, obat merek Redhot ini tidak terdaftar dalam Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) RI. Bahkan daftar pada kemasan obat juga tidak disertakan kandungan zat dalam obat kuat Redhot. “Efeknya sangat berbahaya bila peredarannya meluas. Karena bisa berakibat kematian bagi yang mengkonsumsinya,” terang I Wayan Sumadana.
Jumlah pastik obat kuat yang dimusnahkan mencapai 13.824 doz yang disita hanya dari satu pengedar. Selain itu Kejaksaan Negeri Nganjuk juga memusnahkan barang bukti berupa 12.241 butir pil jenis dobel L. Ribuan butir pil dobel ini sendiri disita setelah Kejaksaan menyidangkan 20 perkara yang semuanya telah dijatuhi vonis.
Selain obat-obatan terlarang yang dimusnahkan, sebelumnya Kejaksaan juga telah memusnahkan rokok ilegal dimana cukai yang terpasang dalam bungkusnya merupakan cukai yang masa berlakuknya telah kadaluwarsa. Jumlah rokok ilegal tersebut mencapai 2000 kemasan, yang merupakan laporan dari direktorat cukai.
Sementara saat yang sama, Kejaksaan Nganjuk juga memusnahkan ribuan botol minuman keras oplosan jenis cukrik dan arak jawa yang dikemas dalam botol air mineral. “Rokok dan miras yang beredar secara ilegal juga kita musnahkan,” pungkas I wayan Sumadana.
Dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut pejabat Muspida Nganjuk dan tokoh masyarakat Nampak hadir. Acara pemusnahan miras itu sendiri diawali oleh Kepala Kejaksaan I Wayan Sumadana, Wakil Bupati Nganjuk KH Wachid Badrus serta Ketua DPRD Nurwadi NurdinĀ  dengan membakar ribuan obat-obatan terlarang yang kemudian dilanjutkan dengan penghancuran barang bukti lain. [ris]

Keterangan Foto : Kajari Nganjuk I Wayan Sumadana SH, MHum bersama sejumlah pimpinan daerah (Muspida) dan tokoh masyarakat memusnahkan barang bukti (BB) hasil kejahatan di halaman Kejaksaan. [ristika/bhirawa]

Tags: