Kejari Soroti Dugaan Pungli Dishubkominfo Nganjuk

Kabid Angkutan Dishubkominfo, Nur Banra saat memberikan pengarahan petugas terminal kargo Guyangan agar tidak melakukan pungutan liar.(ristika/bhirawa)

Kabid Angkutan Dishubkominfo, Nur Banra saat memberikan pengarahan petugas terminal kargo Guyangan agar tidak melakukan pungutan liar.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Dugaan korupsi retribusi terminal kargo Guyangan yang dikelola Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dihubkominfo) Pemkab Nganjuk mulai disorot Kejaksaan. Sementara, oknum petugas Dishub yang terbukti melakukan pungutan liar retribusi langsung dipecat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk, Mohamad Anwar SH mengakui saat ini pihaknya masih mempelajari kasus di terminal kargo Guyangan Dihubkominfo Pemkab Nganjuk. Apakah mencuatnya pungli tersebut ada unsure korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
Namun, Anwar menyarakan agar Dishubkominfo melakukan perbaikan dan evaluasi pada terminal kargo Guyangan. Misalnya, dikatakan Anwar, dengan memasang CCTV atau system elektrik seperti system parkir di sejumlah mall. “Kami saat ini menyarankan Dishubkominfo untuk menambah peralatan teknis agar pendapatan daerah tidak bocor,” papar Anwar saat ditemui Bhirawa.
Di lain pihak, Dishubkominfo telah melakukan evaluasi dan memecat oknum petugas parkir yang melakukan pungli. Selain itu sebagian petugas terminal kargo Guyangan telah diganti dengan petugas baru.
Menurut Kabid Angkutan Dishubkominfo, Nur Banra mengaku pihaknya telah memecat petugas Dishub yang melakukan pungli. Kemudian, Dishubkominfo juga telah mengganti empat petugas terminal kargo Guyangan dengan petugas baru.
Selain itu, Dishubkominfo juga akan mengusulkan peraturan daerah (Perda) baru, terkait retribusi khusus terminal kargo. “Saat ini retribusi Rp 200 sudah tidak relevan lagi. Karena itu kami akan mengusulkan Perda baru,” terang Nur Banra.
Sekedar informasi, modus pungutan liar yang terjadi di terminal kargo Guyangan dilakukan dengan cara petugas mengutip retribusi lebih dari ketentuan. Dimana sesuai Perda nomer 7 tahun 2011 tentang retrebusi, tarif yang seharusnya Rp 200 sekali lewat, namun perugas menngutik Rp 1000. Sehingga dana Rp 800, dikalilan jumlah truk yang lewat selama beberapa tahun dipastikan tidak masuk di kas daerah.
Praktik pungli pada terminal kargo Guyangan dibongkar langsung oleh anggota komisi B DPRD Kabupaten nganjuk, Raditya Hariya Yuangga. Politisi dari Partai Hanura ini menyamar sebagai kenek truk dan melewati terminal kargo Guyangan dengan truk miliknya. Saat membayar di pos retribusi, Yuangga sempat  merekam dengan menggunakan kamera handpone. Uang Rp 2000 yang diberikan kepada petugas retribusi dan hanya dikembalikan Rp 1000.
Ketika Yuangga menanyakan kekurangan kembalian Rp 800, petugas tidak memberikan dan menganggap tarif  Rp 1000 tersebut sudah biasa. Praktik demikiàn ini menurut Angga tidak dapat dibenarkan, sebab menurut Perda tarif sekali lewat terminal kargo Guyangan Rp 200. [ris]

Tags: