Kejari Pastikan 230 Ketua RT dan RW Tak Terlibat Kasus Jasmas

Foto Ilustrasi

Kejari Perak, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan dari 230 Ketua RT dan RW penerima dana hibah dalam dugaan kasus korupsi program Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016, tidak terlibat dalam kasus ini.
Bahkan, Kejaksaan memastikan bahwa mereka tidak akan ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi Brata Anadiansyah mengatakan, hasil penyidikan menyatakan para ketua RT/RW ini tidak memiliki niat jahat untuk mengkorupsi dana hibah dari Pemkot Surabaya tersebut.
“Dalam penyidikan kami melihat mens rea (niat jahat) untuk melakukan tindak pidana ada pada siapa? Ketua RT/RW ini tidak punya niat jahat. Mereka tidak tahu lalu dimanfaatkan,” kata Dimaz, Senin (29/7).
Niat jahat untuk mengkorupsi dana hibah tersebut, sambung Dimaz, ada pada para pihak yang kini sudah menjadi tersangka. Yakni, pengusaha Agus Setiawan Jong dan dua anggota DPRD Surabaya, Sugito dan Aden Darmawan. Pihaknya pun tidak menampik jika akan ada tersangka lain yang menyusul. “Merekalah (terdakwa dan dua tersangka) yang sudah punya niat jahat memanfaatkan ketidaktahuan ketua RT/RW ini,” jelasnya.
Masih kata Dimaz, penyidik memanggil mereka hanya untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dari pemeriksaan ketua RT/RW ini diketahui bahwa modus yang digunakan para pelaku ini adalah dengan memanipulasi harga yang diajukan melalui proposal untuk dibeli menggunakan dana Jasmas. “Ada selisih harga di situ. Mereka mengaku kualitas barangnya jelek dan tidak sesuai dengan harga yang diajukan dalam proposal,” pungkasnya.
Seperti diketahui, ratusan ketua RT/RW ini dipaksa untuk membelanjakan dana Jasmas yang sudah cair itu untuk membeli barang-barang perlengkapan kondangan dari pengusaha Agus Jong. Mereka yang tidak bisa membuat proposal dibuatkan proposalnya dengan isi barang yang diajukan sudah ditentukan Agus Jong dan anggota dewan.
Setelah dana dicairkan melalui rekening masing-masing ketua RT/RW langsung dikoordinir untuk ditransfer ke rekening Jong. Mereka yang semestinya mendapatkan dana untuk dibelanjakan menjadi menerima barang yang sudah ditentukan. Sebagian barang itu juga tidak sesuai dengan kebutuhan RT/RW penerima.  [bed]

Tags: