Kejari Pasuruan Eksekusi Terpidana Penyuapan Pileg 2014

Pasuruan, Bhirawa
Kejari Pasuruan akhirnya mengeksekusi terpidana penyuapan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014, Agustina Amprawati. Kasie Pidsus Kejari Pasuruan, Siswono membenarkan bahwa pihaknya mengeksekusi Agustina Amprawati, terpidana penyuapan Pileg 2014 lalu.
“Hari ini kami akhirnya kami bisa mengeksekusi yang bersangkutan ke Lapas Pasuruan. Kasus ini berlarut-larut lama atau menggantung sejak Mei 2015 yang lalu,” ujar Siswono, Kamis (9/8).
Menurutnya, upaya eksekusi terhadap Agustina Amprawati berjalan lancar, karena Agustina kooperatif. Adapun vonis sudah dijatuhkan sejak 2015, namun pihaknya baru menerima salinan putusan pada tanggal 31 Juli 2018. Selanjutnya, usai menerima salinan putusan, pihaknya memiliki dasar melakukan eksekusi.
“Terpidana sangat kooperatif, datang hari ini selanjutnya kami melaksanakan eksekusi. Yang bersangkutan siap jalani hukuman satu tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan,” tandas Siswono.
Sekadar diketahui, Agustina Amprawati tersandung kasus suap kepada 13 anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) KPU Pasuruan saat bertarung menjadi anggota DPRD Jawa Timur 2014. Ia bersama 13 anggota PPK divonis 1 tahun penjara oleh pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) Surabaya.
Namun sejak vonis ditetapkan dan memiliki kekuatan hukum tetap, Agustina belum menjalani hukuman. Malah, ia kedapatan maju sebagai caleg DPRD Kota Pasuruan lewat Partai Berkarya pada pileg 2019. Lantaran kasus ini mencuat kembali, Partai Berkarya Kota Pasuruan akhirnya mencoretnya dari daftar Bacaleg. [hil]

Tags: