Kejari Perak Desak BPKP Tuntaskan Audit BOS-Bopda

Dana BOS(Kasus BOS dan Bopda MI Al Hidayah)
Kejari Perak, Bhirawa
Lagi-lagi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak harus bersabar menghadapi Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hampir sebulan lebih meminta bantuan perhitungan kerugian negara kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) di MI Al Hidayah, namun BPKP belum juga menyerahkan kerugian negara kasus itu.
Padahal, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak sudah melengkapi berkas perkara BOS dan Bopda. Belum rampungnya hasil perhitungan kerugian negara kasus ini, ditakutkan akan berimbas kepada masa penahanan tersangka Masykuri selaku Kepala Sekolah (Kepsek) MI Al Hidayah. Sebab sebelumnya penyidik sudah memperpanjang masa tahanan tersangka.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Siju mengatakan, sampai saat ini Kejaksaan belum menerima hasil kerugian negara kasus BOS dan Bopda. Bahkan, Siju mengaku mengirimkan surat kepada BPKP guna menyelesaikan perhitungan kerugian negara kasus ini. Selain terkendala masa tahanan tersangka yang akan habis, Siju mengaku perhitungan kerugian negara dibutuhkan untuk penambahan dalam berkas.
“Surat sudah kami kirim sejak Kamis (26/5) lalu. Isinya yakni meminta BPKP secepatnya menyelesaikan dan memberikan hasil perhitungan kerugian negara kasus BOS dan Bopda,” kata Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Siju, Sabtu (28/5) lalu.
Diterangkan Siju, belum diserahkannya hasil perhitungan kerugian negara kasus ini, memperhambat penuntasan kasus korupsi BOS dan Bopda. Sebab, hasil kerugian negara itu akan dituangkan ke dalam berkas, hingga berlanjut kepada pelimpahan berkas ke Pengadilan guna disidangkan. “Berkas sudah selesai dan kami lengkapi. Tapi belum turunnya audit BPKP, membuat penanganan kasus ini sedikit terhambat,” ungkapnya.
Lanjut Siju, meski masa tahanan tersangka sudah diperpanjang, namun Kejari Tanjung Perak berusaha untuk mendapatkan audit kerugian negara dari BPKP. Selain ingin mendapatkan audit kerugian negara kasus ini, Siju mengaku ingin segera menuntaskan kasus ini hingga segera disidangkan di Pengadilan Tipikor.
“Meskipun masa penahanan tersangka sudah diperpanjang, tapi kami yakin segera mendapat audit itu sebelum masa tahanan habis,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan penyimpangan dana BOS dan Bopda dari Kementerian Agama ini terjadi di MI Al Hidayah pada 2013 dan 2014. Rincian dana yang masuk pada 2013 MI Al Hidayah menerima BOS sebesar Rp 511.560.000. Sedangkan 2014 dana cair sebesar Rp 535.960.000.
Sementara itu, bantuan dana Bopda diterima MI Al Hidayah sebesar Rp 284 juta pada 2013. Selanjutnya dana Bopda cair lagi pada 2014 dengan nilai yang sama. Dalam pengajuannya, dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI tersebut.
Sesuai petunjuk tekni (juknis), dana tersebut di antaranya digunakan untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya. Tapi, dalam kenyataannya kucuruan dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya, sehingga kasus ini ditangani Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak. [bed]

Tags: