Kejari Perak Jebloskan Ratih dan Dini ke Rutan Kejati

Kajari: “Kembalikan Uang Negara Atau Kami Tindak”
Kejari Perak, Surabaya
Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati dan mantan anggota dewan, Dini Rijanti resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak. Penahanan keduanya menyusul tersangka sebelumnya, yakni Syaiful Aidy yang ditahan terkait dugaan kasus korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016 ini.
Sebelum dilakukan penahanan, Ratih Retnowati mendatangi kantor Kejari Tanjung Perak sekitar pukul 11.15 WIB, disusul dengan Dini Rijanti. Keduanya menjalani pemeriksaan di lantai dua ruang Pidana Khusus (Pidsus). Setelah menjalani pemeriksaan sekitar lima jam lamanya, pukul 16.21 WIB kedua tersangka dibawa ke mobil tahanan Kejari Tanjung Perak.
“Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan, di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim,” kata Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak, Rachmat Supriady, Rabu (4/9).
Rachmat menjelaskan, penahanan Ratih dan Dini dilakukan lantaran keduanya tidak mengindahkan tiga panggilan penyidik Kejaksaan. Melalui kuasa hukumnya, sambung Rachmat, keduanya menyanggupi hadir dalam pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Selanjutnya dilakukan penahanan terhadap keduanya.
“Peranan keduanya (tersangka) sama dengan tersangka sebelumnya. Yakni mengkoordinir proposal dari RT, selanjutnya diteruskan ke Pemerintah Kota melalui Sekwan,” jelasnya.
Disinggung dugaan keterlibatan anggota dewan dalam kasus ini, pihaknya tak menampik hal itu. Hal itu, menurutnya akan diketahui saat proses persidangan atau fakta persidangan. “Kalau memang ada indikasi keterlibatan pihak lain (anggota dewan, red) dan bukti-buktinya kuat, tentu kita akan tindaklanjuti,” ucapnya.
Pihaknya pun mengimbau kepada anggota dewan maupun pihak swasta yang mengkoordinir dana Jasmas, untuk mengembalikan uang dugaan kerugian negara. Rachmat pun memastikan akan menindak tegas jika ada anggota dewan maupun pihak swasta yang terlibat dalam kasus Jasmas ini.
“Kepada kawan-kawan di dewan ataupun pihak swasta yang mengkoordinir, kalau memang dulu ada perbuatan-perbuatan yang seperti ini, saya masih beri kesempatan. Silakan kembalikan kerugian negara yang telah dinikmati, sebelum kita tindaklanjuti proses hukum. Kalau sudah proses hukum tidak ada ampun,” tegasnya.
Ditanya terkait pemberkasan dua tersangka sebelumnya, yakni Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. Rachmat menambahkan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk proses pemberkasan keduanya. Saat ini pihaknya hanya menunggu perhitungan kerugian negaranya.
“Masih menunggu pemeriksan ahli untuk kerugian negara dalam kasus Jasmas ini,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan pidana enam tahun penjara terhadap terpidana korupsi Jasmas, yakni Agus Setiawan Jong. Selain hukuman badan, Agus juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider enam bulan kurungan.
Tak hanya dijatuhi hukuman badan dan denda. Agus Setiawan Jong juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar. Jika selama satu bulan tidak dibayarkan, akan dikenakan hukuman pidana penjara selama 2 tahun. [bed]

Tags: