Kejari Perak Musnahkan 800 Ton BB Pakan Ternak Bervirus

IMG_8523Kejari Perak, Bhirawa
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memusnahkan pakan ternak seberat 800 ton, Rabu (22/10). Pemusnahan pakan ternak jenis Meat Bone Meal (MBM) ini, dikarenakan komposisi pakan ini diindikasikan mengandung virus jenis antrax.
Pemusnahan limbah beracun yang dilakukan di perusahaan pemusnah limbah beracun di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, letaknya jauh dari pemukiman warga. Hal ini dilakukan untuk menghindari radiasi yang dapat menggangu lingkungan sekitar.
Dihadiri sejumlah pejabat seperti Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Andi Muhammad Taufik, Kepala Kejari Mojokerto, dan Kapolres Mojokerto AKBP Wiji Suwartini. Kepala Kejari Tanjung Perak Agus Tatang Volleyantono mengatakan, sebagai pelaksanaan putusan MA maka pihaknya melakukan pemusnahan pakan ternak sebanyak 41 kontainer.
“Pelaksanaan pemusnahan pakan ternak ini, merupakan tindak lanjut dari putusan MA atas perkara pelanggaran UU Karantina yang sudah putus tahun 2012. Adapaun terpidananya adalah Singgih Sutanto, bos PT Empat Bumi Reksa Persada,” terang Kajari Tanjung Perak, Rabu (22/10).
Dijelaskan Kajari, setelah melalui tahap kasasi, pemusnahan barang bukti (BB) pakan ternak jenis MBM ini, dilakukan di perusahaan yang mempunyai peralatan mesin insinerator. Mesin ini mampu menghasilkan panas 700 derajat selsius sehingga virus yang terkandung tidak menyebar dan musnah tanpa bekas.
Lanjut Tatang, pemusnahan yang dilakukan ini, merupakan hasil dari kajian akademi dari pakar-pakar peternakan dan ahli mikrobiologi. Sebenarnya, dari kajian para pakar tidak menemukan adanya bahan berbahaya. Namun, pihaknya harus memusnahkan BB ini sesuai dengan putusan MA.
“Sebenarnya para pakar dan ahli dibidang peternakan dan virus menyatakan pakan ternak ini tidak berbahaya. Karena takut merusak lingkungan dan perintah putusan MA, maka kami lakukan pemusnahan segera,” tegasnya.
Tidak seperti barang bukti lain, proses pemusnahan barang bukti pakan ternak ini terbilang panjang. Kejaksaan memerlukan rekanan sehingga pemusnahan ditenderkan. Dari 65 peserta lelang, pemenangnya adalah CV Al Fat.
Perusahaan ini kemudian menggandeng PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA). Sejak awal September lalu, sudah 26 kontainer pakan ternak yang dimusnahkan. “Sisanya terus diproses sampai tanggal 4 November mendatang,” kata Tulus, Direktus PT PRIA.
Sebagaimana diberitakan, pemusnahan itu dilakukan setelah hakim menyatakan pakan ternak itu berbahaya dan harus dimusnahkan. Awalnya, Singgih Sutanto mengimpor 41 kontainer yang berisi pakan ternak dari Taiwan dengan berat 800 ton pada 2006. Saat barang impor itu masuk ke wilayah Indonesia, petugas karantina menemukan kandungan berbahaya dalam pakan tersebut. Karena itulah, dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Di PN Surabaya, Singgih divonis bebas oleh Majelis Hakim. Namun, Jaksa menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Alhasil, kasasi itu dikabulkan oleh MA berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia, nomor 2283.K/Pid.Sus/2011. Bunyi putusan tertanggal 21 Juni 2012 itu menghukum Singgih Sutanto satu tahun penjara. Lalu denda Rp 75 juta dengan subsider enam bulan penjara. [bed]

Tags: