Kejari Perak Musnahkan Narkoba Senilai Rp6 Miliar

Kajari Tanjung Perak Bambang Permadi saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 4,2 kilogram atau senilai Rp 6 miliar, Rabu (19,8) di halaman Kejari Tanjung Perak. [abednego/bhirawa].

Kajari Tanjung Perak Bambang Permadi saat memusnahkan barang bukti sabu-sabu seberat 4,2 kilogram atau senilai Rp 6 miliar, Rabu (19,8) di halaman Kejari Tanjung Perak. [abednego/bhirawa].

Kejari Perak, Bhirawa
Menindaklanjuti program Pemerintah dalam pemberantasan narkotika, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Rabu (19/8) melakukan pemusnahan barang bukti (BB) sabu- sabu senilai Rp 6 Miliar , Rabu(19/8). Barang bukti ini merupakan hasil sitaan 486 perkara narkotika periode bulan November 2014 hingga Agustus 2015.
Dihadiri perwakilan dari Kejati Jatim, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Surabaya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak Bambang Permadi memimpin pemusnahan BB sabu seberat 4,4 kilogram atau senilai Rp 6 miliar ke dalam tungku perapian.
Pada kesempatan kemarin , turut juga dimusnahkan narkotika jenis ganja seberat 720 gram, Pil Ekstasi sebanyak 4.373 butir, 18 pil Happy Five. Untuk barang bukti yang melanggar undang-undang kesehatan, Kejari Tanjung Perak memusnahkan sebanyak 4.349 pil Doubel LL dan macam-macam obat keras sebanyak 6 dos.
“Barang bukti yang kami musnahkan ini status hukumnya telah memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) dari bulan Nopember 2014 sampai Agustus 2015, dengan 486 perkara,” terang Kajari Tanjung Perak Bambang Permadi usai pemusnahan barang bukti di halaman kantor Kejari Tanjung Perak, Rabu (19/8).
Selain barang bukti narkotika, lanjut Bambang, pihaknya turut memusnahkan insang ikan pari, dari perkara pelanggaran undang-undang perikanan. Selain itu, petugas juga memusnahkan uang palsu senilai Rp 25 Juta pecahan Rp 100 ribu, alat judi resmi sebanyak 1 kardus, 1 senjata api rakitan dan 1 senjata api jenis air softgun dari perkara perampokan.
“Kami juga memusnahkan dua jenis senjata api, yakni senjata api rakitan dan senjata api jenis air softgun,” kata Bambang.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tanjung Perak Ahmad Patoni menambahkan, pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin tahunan. Menurutnya, perkara narkoba saat ini mendominasi di Kejari Tanjung Perak. Selain itu, Patoni mengaku saat ini Kejari Tanjung Perak sedang menangani kasus narkoba dengan BB cukup besar.
“Ini agenda rutin tahunan. Saat ini kami sedang menangani kasus narkoba dengan BB beratnya 2 kilogram dan 8 kilogram. Kasusnya masih persidangan, kemungkinan bulan Desember mendatang BBnya akan kami musnahkan,” tambah Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Ahmad Patoni.
Menurut Patoni, pemusnahan BB perkara narkoba semestinya tidak harus menunggu status perkaranya incracht atau memiliki kekuatan hukum tetap. Hal tersebut sebetulnya sudah sesuai dengan Pasal 92 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berbunyi : Pemusnahan barang bukti narkotika dalam waktu 2X24 jam sejak ditemukan.
“Kami mengusulkan, saat proses penyidikan alangkah baiknya BB narkotika harus dimusnahkan. Hal ini untuk mencegah adanya dugaan petugas atau penegak hukum yang tergoda, sehingga ada keinginan untuk menjual sabu tersebut. Contohnya tidak perlu kami sebutkan satu persatu, tapi mari kita renungkan apakah kita sudah bisa memberikan yang terbaik buat pengabdian negara ini,” tegasnya.
Sambungnya, pemusnahan barang bukti ini merupakan sisa dari pemusnahan dalam proses penyidikan yang digunakan untuk pembuktian di persidangan. “Pemusnahan ini merupakan bukti perkara sepanjang Bulan Nopember  2014 hingga Agustus 2015 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” pungkasnya. [bed]

Tags: