Kejari Perak Segera Periksa Dana BOS-Bopda

Kejari tanjung perak surabayaKejari Perak, Bhirawa
Meski belum melakukan penahanan terhadap Masykuri, tersangka kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) di MI Al Hidayah. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memastikan akan memanggil kembali Kepala Sekolah (Kepsek) MI Al Hidayah itu pada pecan ini.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Bayu Setyo Pramono. Dikonfirmasi Bhirawa via seluler, Minggu (28/2), Bayu mengatakan bahwa pecan ini tersangka Masykuri bakal dipanggil kembali. Nantinya, pemeriksaan lanjutan ini gunamelengkapi hasil pemeriksaan sebelumnya.
“Insya Alllah, tersangka akan dipanggil kembali pada Selasa (1/3) atau Rabu (2/3) pecan depan (pecan ini),” kata Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak Bayu Setyo Pramono, Minggu (28/2).
Ditanya akankah ada penahanan terhadap tersangka, Bayu enggan berspekulasi terkait adanya penahanan atau tidak. Ia hanya menegaskan bahwa pecan ini tersangka akan menjalani pemeriksaan kembali. “Tunggu saja dulu. Kami saja belum memeriksa tersangka untuk kedua kalinya,” tegas Bayu kepada Bhirawa.
Begitu juga saat ditanya perihal hasil pemeriksaan kesehatan tersangka, lagi-lagi Bayu enggan menjawab hal itu. Menurutnya, saat ini penyidik Pidsus Kejaksaan masih mefokuskan pada pemanggilan kembali untuk tersangka. Terkait hasil cek kesehatan, Ia enggan merincikan dengan alasan masih perlu waktu guna pemeriksaan kembali.
“Sabar mas. Minggu depan (ini) kami masih focus kepada pemeriksaan tersangka,” ungkap Bayu.
Apakah kendala penahanan tersangka dikarenakan hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan tersangka dalam kondisi tidak sehat, Bayu memilih untuk tidak berkomentar. “Kita lihat nanti saja mas. Ditahan atau tidaknya, itu merupakan kebutuhan dari penyidik,” singkatnya.
Sebelumnya, tersangka Masykuri memenuhi panggilan Kejari Tanjung Perak pada Kamis (18/2) pecan lalu. Selanjutnya, pria yang menjabat sebagai Kepala Sekolah (Kepsek) MI Al Hidayah itu, sekitar pukul 12.15 siang dibawa ke RS PHC guna pemeriksaan kesehatan. Sayangnya, hingga menjelang Magrib, tersangka tidak ditahan dengan alasan belum keluarnya surat pemeriksaan kesehatan dari RS PHC.
Mengenai hal itu, sebelumnya Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Siju menjelaskan, hasil pemeriksaan kesehatan ini diperlukan penyidik guna mengetahui seberapa sehat kondisi tersangka. Apakah hasil pemeriksaan kesehatan ini bisa dikatakan sebagai alasan tidak ditahannya tersangka, Siju enggan mengomentari hal itu. Menurutnya, hasil pemeriksaan kesehatan tersangka sangat berpengaruh terhadap pemeriksaan kasus ini.
“Yang jelas, hasil pemeriksaan kesehatan tersangka sangat diperlukan oleh penyidik. Apakah nantinya ditahan atau tidak, kita akan koordinasikan dengan pimpinan (Kajari),” jelas Siju pecan lalu. [bed]

Tags: