Kejari Perak Surabaya Bersihkan BB Tindak Pidana Umum dan Narkoba

Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya menggelar pemusnahan barang bukti (BB) tindak pidana umum dan narkotika, Selasa (26/11). Barang bukti yang dimusnahkan ini proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Barang bukti yang kami musnahkan ini proses hukumnya sejak Maret hingga Juli 2019. Dan sudah inkracht, baik di tingkat Pengadilan Negeri (PN), Pengadilan Tinggi (PT) dan tingkat kasasi,” kata Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Kasi BB) Kejari Tanjung Perak, Adief Swandaru.
Adief menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 521 perkara. Terbagi menjadi 396 perkara narkotika dan 120 perkara tindak pidana umum. Adief merincikan, BB narkoba yang dimusnahkan yaitu 2.717 gram (2,7 kilogram) sabu; 246.457 butir pil double L dan 0,3 kilogram ganja.
Sedangkan untuk tindak pidana umum, sambung Adief, yakni alat judi berupa kartu remi, rekapan kertas judi, spidol, bolpoin, Handphone, kalkulator, dan ATM. Serta barang bukti tindak kejahatan berupa senjata tajam.
“Pemusnahan barang bukti ini sudah kedua kalinya di 2019. Dan dibandingkan tahun sebelumnya, mengalami peningkatan jumlah brang buktinya,” beber Adief.
Terkait alasan pemusnahan barang bukti ini, Adief menambahkan, pemusnahan dilakukan karena tempat penyimpanan barang bukti tidak mewadai. Dengan jumlah barang bukti yang banyak, pihaknya pun mengaku merasa kewalahan. Sehingga dilakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Disinggung terkait pemusnahan narkoba yang tanpa menggunakan alat pemusnah incinerator, Adief menegaskan, karena jumlahnya sedikit sehingga tidak perlu menggunakan incinerator. Selain itu, pihaknya juga mengaku tidak mempunyai incinerator.
“Kami mendapat masukan dari BNN, agar pemusnahan selanjutnya bisa menggunakan dan meminjam incinerator milik BNNP Jatim. selanjutnya juga akan kami koordinasikan hal itu,” pungkasnya. [bed]

Tags: