Kejari Perak Surabaya Periksa Sekkota Hendro Gunawan

Sekkota Pemkot Surabaya, Hendro Gunawan usai menjalani pemeriksaan penyidik Pidsus Kejari Tanjung terkait dugaan kasus Jasmas, Selasa (24/9).

Terkait Kasus Jasmas
Kejari Perak, Bhirawa
Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memeriksa Sekretaris Daerah Kota (Sekkota) Pemkot Surabaya, Hendro Gunawan, Selasa (24/9). Pemeriksaan Hendro terkait penyidikan dugaan kasus korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) Pemkot Surabaya 2016.
Diperiksa sebagai saksi, Hendro memenuhi pemanggilan penyidik Kejaksaan sekitar pukul 12.36 hingga 14.12 WIB. Pemeriksaan ini dibenarkan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak, Muhammad Fadhil.
Fadhil mengatakan, materi pemeriksaan Hendro yakni terkait posisinya sebagai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Pak Sekda ini kapasitasnya sebagai tim TAPD. Karena TAPD ini berlaku umum terkait dengan anggaran yang ada di seluruh Kota Surabaya,” kata Fadhil.
Fadhil menjelaskan, pemeriksaan ini dilakukan secara bertahap berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang masuk dalam tahapan pelaksaan hibah dana Jasmas. “Setelah dilakukan verifikasi dan keluar, pastinya masuk terlebih dahulu ke TAPD untuk dipertimbangkan mampu tidaknya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan dana tersebut,” jelasnya.
Ditanya terkait pemeriksaan Hendro, lanjut Fadhil, Hendro menjelaskan pada tahun 2016 ada rekomendasi dari bagian administrasi pemerintahan terkait hasil verifikasi dana hibah. Kemudian dimasukkan ke dalam Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). “Kita pemeriksaanya terhadap Pak Sekda sebatas perannya saja sebagai Ketua Tim TAPD, diluar itu tidak ada,” tuturnya.
Sementara itu, Hendro saat ditanya mengenai pemeriksaan oleh penyidik Kejari Tanjung Perak terhadap dirinya, pihaknya tidak berkomentar banyak. “Insyaallah gak onok opo-opo (semoga tidak ada apa-apa), wis ya monggo pareng (sudah ya, mari),” singkat Hendro saat keluar dari Gedung Kejari Tanjung Perak sembari menuju mobilnya.
Diketahui, Hendro datang ke Kantor Kejari Tanjung Perak didampingi oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Imam Sonhaji dan Bagian Hukum Pemkot Surabaya.
Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari fakta-fakta sidang pada perkara yang menjerat Agus Setiawan Jong (ASJ). Modus yang dilakukan terdakwa ASJ adalah dengan mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya. Mereka diminta untuk mengajukan proposal untuk pengadaan tenda, kursi dan sound system.
Oleh ASJ, proposal itu diajukan ke anggota dewan untuk disetujui. Dana pengadaan itu diambil dari dana Jasmas. Dalam penyidikan, ditemukan adanya bukti kuat atas penyelewengan proyek Jasmas teraebut. Atas perbuatan ASJ, negara diduga dirugikan sebesar Rp 4,9 miliar.
Pada perkara ini, ASJ dinyatakan bersalah dan divonis hukuman enam tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Belakangan penyidik telah menetapkan enam tersangka baru, yaitu Anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024, Ratih Retnowati; Dini Rijanti; Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Serta mantan Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan mantan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. [bed]

Tags: