Kejari Perak Surabaya Tahan Kapsek MI Hidayah

Kejari-Tanjung-Perak-akhirnya-menahan-Masykuri-selaku-Kepala-Sekolah-MI-Al-Hidayah-atas-kasus-dugaan-korupsi-dana-BOS-dan-Bopda-Selasa-[1/3].-[abednego/bhirawa].

Kejari-Tanjung-Perak-akhirnya-menahan-Masykuri-selaku-Kepala-Sekolah-MI-Al-Hidayah-atas-kasus-dugaan-korupsi-dana-BOS-dan-Bopda-Selasa-[1/3].-[abednego/bhirawa].

Kejari Perak, Bhirawa.
Meski sempat menunda penahanan terhadap Masykuri karena alasan kesehatan. Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menahan Kepala Sekolah (Kepsek) MI Al Hidayah atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda).
Sebelum ditahan, sekitar pukul 10.00 pagi tersangka Masykuri menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Tanjung Perak. Bahkan, sebelum ditahan tersangka Masykuri sempat melakukan ibadah sholat ashar di Mushola Kejaksaan, hingga akhirnya dilakukan penahanan pada pukul 15.57 sore.
Perihal penahanan Masykuri, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak Bayu Setyo Pramono membenarkan hal itu. Alasan penahanan tersangka, lanjut Bayu, dikarenakan sudah memenuhi syarat formli guna dilakukan penahanan terhadap tersangka.
“Dua alat bukti sudah terpenuhi. Penahanan ini kita lakukan guna memudahkan proses hukum selanjutnya,” kata Bayu, Selasa (1/3).
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak Siju menambahkan, penahanan tersangka dikarenakan yang bersangkutan ditakutkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidananya.
“Atas tiga alasan itulah kami (Kejaksaan) melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo,” tambahnya.
Ditanya terkait tersangka lain, Siju enggan mengomentari hal itu. Saat ini, lanjut Siju, penyidik memfokuskan pada proses hukum selanjutnya yang dilakukan kepada tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan pemberkasan terhadap Masykuri yang merupakan Kepala Sekolah pada MI Al Hidayah.
“Kan tersangkanya sudah ditahan. Selanjutnya tinggal proses pemberkasan dan dilimpah ke Pengadilan. Mengingat masa tahanan tersangka berbatas,” tegas Siju.
Sebagaimana diberitakan, kucuran dana BOS dan Bopda dari Kementerian Agama (Kemenag) mengalir ke MI Al Hidayah tahun 2013 dan 2014. Rinciannya, Tahun 2013 MI Al Hidayah menerima BOS sebesar Rp 511.560.000 juta. Sedangkan tahun 2014 dana cair sebesar Rp 535.960.000 juta. Sayangnya, dari kucuran dana yang dilakukan oleh Kemenag, diduga diselewengkan.
Adapun bantuan dana Bopda diterima MI Al Hidayah sebesar Rp 284 juta pada tahun 2013. Dana Bopda cair lagi tahun 2014 dengan nilai yang sama. Dalam pengajuan, dana itu akan digunakan untuk pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI. Sesuai Juknis, dana itu diantaranya digunakan untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya.
Tapi dalam kenyataannya, dana kucuran dari Kemenag ini diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. Atas kecurigaan itu, Kejari Tanjung Perak melakukan pengusutan atas kasus dipertengahan tahun 2014. Hingga pada tahun 2016, Kejaksaan menahan tersangka Masykuri yang merupakan Kepala Sekolah MI Al Hidayah. [bed]

Tags: