Kejari Perak Terapkan Pembayaran Denda Tilang Non Tunai

Pimpinan-BRI-cabang-Surabaya-Rajawali-Hernanda-Diniarto-bersama-Kajari-Tanjung-Perak-M-Rawi-menandatangani-MoU-system-pembayaran-denda-tilang-non-tunai-Rabu-[9/11].-[Abednego/bhirawa].

Pimpinan-BRI-cabang-Surabaya-Rajawali-Hernanda-Diniarto-bersama-Kajari-Tanjung-Perak-M-Rawi-menandatangani-MoU-system-pembayaran-denda-tilang-non-tunai-Rabu-[9/11].-[Abednego/bhirawa].

(Hindari Praktik Pungli)
Surabaya, Bhirawa
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menerapkan uji coba dalam peraturan pengelolahan pembayaran denda tilang secara non tunai. Biasa disebut sebagai metode Cash Management System (CMS), pembayaran denda tilang di Kejari Perak harus melalui bank atau mesin ATM .
Pembayaran tilang non tunai ini meniadakan peredaran arus uang denda di kantor Kejari Perak untuk mengindarti praktik para calo maupun pungli yang selama ini menjadi momok masyarakat dalam mengurus denda.
Untuk metode CMS ini, Kejari Perak sementara bekerja sama dengan Bank Rakyat Indonesia(BRI) dengan menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC) maupunaNJUNGAN Tunai Mandiri(ATM). Dengan ini, masyarakat bisa membayar denda tilang ke semua cabang BRI melalui ATM maupun mesin EDC yang dibayarkan dengan menggunakan kartu BRIZZI.
Kepala Kejari (Kajari) Tanjung Perak M Rawi mengatakan, proyek perubahan tilang ini merupakan tindaklanjut dari kebijakan Pemerintah dalam pemberantasan pungutan liar (pungli), khususnya menyangkut pelayanan public. Proyek perubahan tilang ini, lanjut Rawi, merupakan kerjasama dengan BRI dan terlaksana atas kinerja Bidang Pidana Umum (Pidum).
“Manfaat tilang ini yakni, pelanggar bisa membayar denda tilang langsung ke kas negara, tanpa adanya uang tunai. Kalau dulu membayar denda harus melalui proses dari petugas tilang hingga akhirnya setoran masuk ke kas negara. Hal itu cenderung adanya pungli maupun percaloan. Maka kam I antisipasi dengan pembayaran non tunai, dan kita memangkas tahapan-tahapan itu sehingga pelanggar dapat menyetor denda tilang langsung ke negara,” kata M Rawi, Rabu (10/11).
Dijelaskan Rawi, mekanisme pembayaran tilang ini ada dua macam, yakni bagi pelanggar yang hadir sidang maka langsung membayar denda di petugas BRI yang ada di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melalui mesin EDC dengan menggunakan rekening BRI No 0172.01.001870.30.4 atas nama BPN 031 Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Sedangkan bagi pelanggar yang tidak hadir sidang (verstek), lanjut Rawi, bisa langsung membayar denda ke semua cabang BRI, atau ATM atau melalui mesin EDC di Kejari Tanjung Perak, dengan menggunakan kartu BRIZZI. “Setelah membayar melalui bank, ATM atau mesin EDC, pelanggar tinggal menunjukkan bukti pembayaran denda tersebut dan petugas kami akan memberikan SIM atau STNK yang ditahan. Dengan syarat menunjukkan KTP atau Surat Kuasa,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan BRI cabang Surabaya Rajawali, Hernanda Diniarto mengaku senang dan mensuport system pembayaran denda tilang non tunai yang digagas Kejari Tanjung Perak. Sebab, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan untuk mengurangi transaksi dari tunai menjadi non tunai.
“Kami mendukung upaya Pemerintah dalam pemberantasan pungli. Jadi, masyarakat bisa membayar denda tilang dengan menggunakan mesin EDC, maupun melalui bank BRI dan ATM lainnya. Dihari yang sama juga, denda tilang yang sudah dibayarkan non tunai, kita setorkan langsung ke negara,” tambah Hernanda.
Dengan system CMS, masyarakat diarahkan untuk menggunakan kartu BRIZZI yang bisa dicek di mesin EDC. Bagi yang belum punya, bisa langsung ke bank BRI maupun ATM lainnya. System ini memudahkan proses administrasi. Dan setoran dari pelanggar bisa dilihat dari mesin EDC maupun datang ke bank BRI.
“Kami siap melanjutkan program Pemerintah dalam stop pungli. Terlebih membantu mensukseskan system tilang CMS yang digagas Kejari Tanjung Perak. Untuk kartu BRIZZI bisa dibeli di kantor cabang-cabang BRI dengan harga 20 ribu. Dengan ini kita mengajak masyarakat mengurangi penggunaan bayar system tunai,” pungkasnya. [bed]

Tags: